Ini Vonis Hukuman untuk Pedagang Buah Bunuh Istri di Mataram

Berita Utama559 Views

Mataram, BERBAGI News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada pedagang buah M. Ali Asgar karena terbukti menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.

“Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undamg RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT,” kata Ketua Majelis Hakim Musleh dalam sidang putusan Asgar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (28/10/2021).

Vonis hukuman tersebut diberikan dengan pertimbangan perbuatan Asgar telah mengakibatkan anak-anak korban bernama Fitria ini kehilangan sosok ibu kandungnya.

Dari putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Deni Nur Indra belum mengambil sikap perihal putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir,” ujar Deni.

Kasus penganiayaan dalam rumah tangga yang berujung meninggalnya korban ini terjadi pada pertengahan April lalu, di tepi Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram.

Ketika itu, terdakwa yang berstatus suami istri dengan korban tersebut sedang melaksanakan aktivitas hariannya, yakni berjualan buah menggunakan kendaraan roda empat jenis “pick-up”.

Kemudian perbuatan terdakwa menganiaya istrinya itu terjadi pada dini hari, menjelang keduanya menutup lapak dagangan.

Asgar cemburu buta setelah melihat istrinya yang kembali berulah menelepon pria lain dengan bahasa mesra. Hal itu pun yang menjadi motif Asgar menusuk leher istrinya menggunakan pisau belati. Dalam pengakuannya, peristiwa itu terjadi karena Asgar sudah merasa “gelap mata”.

Setelah melihat istrinya tak berdaya dan bersimbah darah, terdakwa pun beranjak dari tempatnya dan melarikan korban ke rumah sakit.

Namun demikian, akibat pendarahan besar di bagian lehernya, nyawa korban tidak dapat tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. (*)

Baca Juga :  Masuk Kategori Daerah Transmisi Lokal, Kepala Dinas Kesehatan Keluarkan Imbauan