Bejat!, Seorang Ayah di Lombok Timur Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD

Lombok Timur, BERBAGI News – Seorang ayah di Kecamatan Lenek, Lombok Timur tega, menyetubuhi anak kandungnya sejak kelas 4 SD hingga usia 15 tahun.

Berdasarkan laporan korban, Senin, anggota Polsek Aikmel langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan digelandang ke sel tahanan guna di proses hukum.

Informasi yang di himpun, aksi bejat SAH (43) warga Kecamatan Lenek yang memperkosa Bunga (15), anak kandung, pertama kali dilakukan saat korban baru duduk di kelas 4 SD tahun 2015.

Sebelum kejadian korban tinggal bersama ibu angkatnya, karena saat itu ibu korban menjadi TKW.

Pada tahun 2015, tiba-tiba ayah korban datang ke rumah ibu angkat korban, dengan alasan akan mengajak korban keluar, untuk menjemput ibu korban ke bandara karena ibunya akan pulang dari luar negeri.

Tanpa ada kecurigaan, korban pun mengikuti ayahnya pergi, ternyata korban tak dibawa ke bandara, melainkan dibawa ke rumah saudara pelaku di wilayah Kecamatan Aikmel. 

Melihat situasi rumah saudaranya sepi, pelaku yang sudah dirasuki setan, langsung meluapkan nafsu bejatnya, menyetubuhi anak kandungnya.

Saat melakukan aksi  bejatnya, korban selalu mendapat intimidasi dari ayah kandungnya, kalau bercerita akan mencincang tubuh korban.

Pelaku diduga hampir 30 kali lebih, telah menggauli korban, dan terakhir kali korban digauli ayah kandungnya pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 10.30 Wita, di kos pelaku di Kecamatan Aikmel.

Karena sudah bosan melihat perbuatan bejat ayahnya terhadap dirinya, hampir enam tahun dirinya disiksa batin oleh ayahnya.

Untuk menghentikan perbuatan bejat ayahnya terhadap dirinya, akhirnya korban bercerita kepada saudara tirinya, akan perbuatan ayahnya terhadap dirinya yang hampir enam tahun menyimpan aib perbuatan bejat pelaku terhadap korban.

Saudara tiri korban, yang mendengar cerita adik tirinya, bak disambar petir menjadi marah dan bersama korban melapor ke polisi.

Kapolres Lotim AKBP Herman Suriyono melalui Kapolsek Aikmel AKP Made Sutama, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan perbuatan asusila yang dilakukan, ayah terhadap anak kandungnya.

“Laporan korban ini langsung kami tindak lanjuti, bahkan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk dilakukan proses hukum,” katanya,

Saat di tangkap pelaku tak melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Polresta Mataram Berhasil Gagalkan Peredaran Gelap Shabu antar Provinsi

“Terungkap dalam kasus ini pelaku di duga telah menggauli korban sebanyak 30 kali,” jelasnya.

Kasusnya pun telah di limpahkan ke unit PPA Polres Lotim.