Pelecehan Seksual Kepada Mahasiswa di Lingkungan Kampus

Suara Mahasiswa1217 Views

BERBAGI News – Masalah pelecehan seksual di Indonesia belakangan ini menjadi hal yang serius. Dimana angka kasus kejahatan yang menyangkut tindak pelecehan dari tahun ke tahun semakin meningkat.  Pelecehan seksual adalah masalah moral, karena itu berpotensi membahayakan orang lain (Bowes-Sperry & Powell, 1999). Kekarasan seksual pada umumnya akan sangat sulit untuk terungkap, dikarenakan korban dari kekerasan seksual  kebanyakan dari kalangan perempuan yang menganggap bahwa kekerasan seksual yang didapatkan adalah aib (Komnas Perempuan, 2017).

Akhir-akhir ini juga, pemberitaan mengenai kekerasan semakin marak diberitakan di media-media, baik cetak maupun elektronik. Bahkan tidak jarang media itu sendiri juga turut menjadi pelaku dari kekerasan. Di sini, kekerasan yang dimaksud tidak melulu hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan seperti tembakan, pukulan atau yang lainya. Kekerasan adalah suatu penyerangan yang berakibat menyakiti seseorang, baik berupa verbal maupun non-verbal, dan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Jenis-jenis kekerasan juga dapat dilihat dari berbagai aspek, salah satu yang sering menjadi sorotan adalah Kekerasan Berbasis Gender (KBG).

Pelecehan seksual dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang tidak dapat diterima, baik itu secara lisan, fisik atau isyarat seksual dan pernyataan-pernyataan yang bersifat menghina atau keterangan seksual yang bersifat membedakan, di mana membuat seseorang merasa terancam, dipermalukan, dibodohi, dilecehkan dan dilemahkan kondisi keamanannya. Pada dasarnya, pelaku pelecehan dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, baik laki-laki terhadap perempuan, perempuan terhadap perempuan, bahkan antar sejenis yaitu laki-laki terhadap laki-laki dan perempuan terhadap perempuan. Bentuknya dapat berupa verbal dan non-verbal, dan dapat dijumpai di manapun, kapanpun, kepada siapapun dan oleh siapapun, tanpa mengenal status atau pangkat.

Menurut naskah akademik rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual oleh KOMNAS Perempuan, Pelecehan seksual adalah tindakan seksual yang dilakukan lewat sentuhan fisik ataupun nonfisik yang tentunya dengan sasaran utama adalah organ seksual atau seksualitas korban. Tindakan yang dimaksud juga termasuk seperti siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, serta gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga berefek pada rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Berdasarkan buku “Psikologi Keselamatan Kerja” (2008) yang ditulis Tulus Winarsunu, pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual. Aktifitas yang berkonotasi seksual bisa dianggap pelecehan seksual jika mengandung unsur-unsur sebagai berikut, yaitu adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku, kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku,kejadian tidak diinginkan korban, dan mengakibatkan penderitaan pada korban.

Menurut Komisioner Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. Pelecehan seksual adalah perbuatan yang dilakukan dalam bentuk fisik atau nonfisik yang tidak dikehendaki dengan cara mengambil gambar, mengintip, memberikan isyarat bermuatan seksual, meminta seseorang melakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, memperlihatkan organ seksual baik secara langsung atau menggunakan teknologi, melakukan transmisi yang bermuatan seksual dan melakukan sentuhan fisik,”.

Berdasarkan pengertian menurut para ahli yang sudah di sebutkan di atas dapat disimpulkan, bahwa pelecehan seksual adalah segala tindakan yang terkait dengan aktivitas seks yang berdasar pada rasa ketidak nyamanan yang tidak dinginkan terjadi dan bersifat memaksa, termasuk permintaan untuk melakukan hubungan seks dan perilaku lain yang mengarah kepada seks baik itu secara verbal maupun tindakan secara fisik. Pelecehan seksual jug merupakan latar belakang dari kekerasan, sehingga hukum di Indonesia pun menciptakan suatu undang-undang perlindungan perempuan, yang terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yang mana merupakan pengaturan pasal-pasal pelecehan seksual: (a) KUHP Pasal 289 ± 296 merupakan pasal-pasal tentang pencabulan, (b) KUHP Pasal 295 ± 298 dan pasal 506 merupakan pasal-pasal tentang Penghubungan Pencabulan, dan (c) KUHP Pasal 281 ± 299, 532 ± 533 dan lain-lain merupakan pasal-pasal tentang Tindak Pidana terhadap Kesopanan (Laluyan, 2009)

Kasus pelecehan seksual pada umumnya bisa terjadi dimana saja, bahkan termasuk di tempat umum seperti di lingkungan sekolah, lingkungan kantor, lingkungan rumah dan di lingkungan kampus. Dalam beragamnya kejadian pelecehan seksual dapat di ukur dengan persentase yakni tediri dari 10 persen kata-kata yang mengarah kepada pelecehan seksual, 10 persen intonasi yang menunjukan pelecehan seksual, dan 80 persennya bentuk dari tindakan non verbal yang tentunya tetap mengarah ke pelecehan seksual.

Bentuk-bentuk pelecehan seksual :

  1. Lelucon seks

Dalam kehidupan sehari-hari yakni dalam pergaulan, setiap orang kadang-kadang melontarkan lelucon yang mana tidak semua lelucon itu sehat. Lelucon seks termasuk pada golongan lelucon yang tidak sehat sebab lelucon ini secara tidak langsung menyerang orang sehingga menimbulkan rasa ketida nyamanan. Misalnya, upaya menggoda yang mengarah pada perilaku seksual ataupun mengarah pada organ intim seseorang. Tentu tindakan lelucon seks ini menimbulkan rasa ketidak nyamanan karna menyerang perasaan korban. Contoh kasusnya, kata-kata atau sikap yang merujuk ke tubuh wanita dengan  mengatakan body semok atau bahenol sebagai bahan cadaan. Hal ini bisa terjadi tak hanya secara langsung tetapi bisa melalui media sosial atau chat pribadi.

  • Memegang atau menyentuh dengan tujuan seksual

Tindakan menyentuh dan memegang dengan tujuan seksual dapat terjadi di mana saja. Biasanya dilakukan oleh orang yang berposisi lebih superior kepada seseorang yang dengan mudah dapat diintimidasi. Tindak ini biasanya mengarah pada suatu kepentingan, seperti jabatan, menyelamatakan, kepentingan pribadin dan lain-lainya. Contoh kasus, seorang mahasiswi yang takut dikasih nilai buruk oleh dosennya bisa mengalami pelecehan seksual. Korban mengalamai keterpaksaan karena merasa tidak memiliki pilihan lain sehingga membiarkan dosennya yang berkuasa ini menyentuhnya sampai jam kuliah selesai.

Baca Juga :  Penebangan Pohon Ilegal di Hutan Raya Nuraksa Desa Lebah Sempaga, apa akibatnya?
  • Menempelkan anggota tubuh secara sengaja

Kondisi ini biasanya terjadi pada tempat umum yang ramai. Dimana pelaku pelecehan seksual dengan sengaja menempelkan tubuhnya secara sengaja dan biasanya modus ini dilakukan kepada orang yang tidak dikenalnya.

  • Godaan verbal

Pelecehan seksual dalam bentuk godaan verbal itu bisa terjadi terang-terangan seperti ajakan untuk melakukan hubungan seks, memuji bagian tubuh tertentu dan semua itu mengarah kepada aktivitas seksual. Secara berulang pelaku mengatakan hal-hal yang mengarah dan terkait dengan seks sampai melanggar batas etika. Kondisi ini bisa menimbulkan atmosfer yang tidak nyaman pada korbannya. Satu-satunya cara agar terhindar dari pelecehan seksual adalah dengan menjauhi lingkungan yang berpeluang membuat korban bertemu dengan pelaku.

Faktor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual

            Pada umumnya pelecehan seksual lebih banyak di dominasi oleh pelaku pria. Hal ini dikarenakan adanya faktor emosi dan sifat sang pria yang cendrung tempermantel. Faktor lainnya juga bisa disebabkan karna  adanya sebuah distribusi kekuatan yang tidak seimbang. Kekuatan ini bisa diartikan sebagai kekuatan fisik, semisal pria yang lebih cendrung kuat dan perempuan lemah. Selain fisik faktor lainya bisa disebabkan karena kekuatan finansial. Dalam artian pria lebih berpengahasilan tinggi sementara wanita cendrung lebih rendah. Berikut beberapa penyebab kenapa pria lebih cendrung melakukan pelecehan seksual terhadap wanita:

  1. Korban mudah ditaklukkan. Pria menganggap bahwa wanita lebih lemah, sehingga ditempatkan dalam posisi subordinasi yang harus dikuasai.
  2. Hasrat seks yang tidak bisa disalurkan dengan pasangannya. Hal ini menyebabkan pelaku menyalurkan nafsunya dengan melakukan pelecehan seksual.
  3. Mempunyai riwayat kekerasan seksual saat masih kecil. Adanya trauma ini membuat pelaku ingin membalasnya ketika ia dewasa.
  4. Pernah menyaksikan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga lain saat masih kecil.
  5. Pelaku memiliki otoritas atas korban. Misalnya, pelaku merupakan atasan korban. Terdapat suatu penelitian yang menghubungkan seks dengan kekuasaan, sehingga pelaku merasa lebih mudah untuk melakukan dominasi
  6. Pelaku berada dalam keluarga atau lingkungan dengan ideologi patriarki yang kuat.
  7. Ketergantungan obat-obatan terlarang dan minuman keras.
  8. Memiliki fantasi seksual yang mendukung adanya kekerasan seksual.
  9. Sering membaca atau menonton konten-konten porno.
  10. Tidak dekat secara emosional dengan keluarga.
  11. Faktor kemiskinan.

Pelecehan seksual menjadi salah satu bagian dari kekerasan seksual yang mana sampe saat ini masih terus menjamur di berbagai lingkungan, baik itu lingkungan sekolah, lingkungan kantor, lingkungan kampus, dan lingungkan umum seperti pasar dll. Berdasarkan data, kekerasan seksual di indonesia terus meningkat mengutip dari situs Suara.com (2021), kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih menjadi salah satu PR besar untuk diselesaikan. Komnas Perempuan mencatat bahwa dalam 10 tahun terakhir terdapat lebih dari 49.000 perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia. Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh: [1] Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. [2] Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. [3] Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

Tanda dan Dampak pelecehan seksual

Menurut Hening Widyastuti seorang  ahli Psikolog Sosial asal Solo, mengungkapkan, korban pelecehan seksual atau perundungan yang mengalami traumatik, cenderung akan mengalami perubahan sikap atau karakternya.

  1. Perubahan sikap

Korban yang mengalami pelecehan seksual yang mana pada awalnya dia adalah sosok orang yang periang bisa berubah sikap menjadi seorang pendiam, suka menyendiri, menepi ataupun stres sampai dengan depresi. Adapun gejala atau tanda awal traumatik yang kerap dialami oleh korban perundungan yang patut diperhatikan, seperti biasanya sampai di rumah ia selalu bicara dan bercerita, tetapi kemudian tiba-tiba sikap itu berubah menjadi lebih banyak diam, menyendiri dan menepi saat berada pada lingkungan di rumah.

  • Perubahan karakter

Bersamaan dengan timbulnya beberapa gejala atau tanda yang sudah disebutkan di atas, Hening juga berpendapat, bahawa masalah kasus pelecehan seksual juga pasti akan memberikan dampak pada korban tersebut. Bila tidak segera diberikan konsultasi dan pendampingan serta dukungan dari praktisi ahli bersama keluarga korban, maka salah satu risiko dampak dari pelecehan seksual yang cukup buruknya adalah perubahan sikap sekaligus karakter si korban. Hening juga mengatakan, dalam kondisi buruknya saat pelcehan seksual atau perundungan itu masih terus terulang kembali pada korban tersebut tanpa penanganan serius, maka dikhawatirkan korban akan menjadi pelaku perundungan dikemudian hari. “Yang lebih mengkhawatirkan akan terulang kembali (pelecehan seksual), dan si korban pada suatu saat akan melakukan hal yang sama kepada individu lain yang secara power di bawah si korban.

Banyak pendapat lain mengenai dampak pelecehan seksual yang pastinya akan merugikan korban dari pelaku pelecehan seksual. Menurut Lubis (2013), mengungkapkan terdapat tiga dampak pelecehan seksual, pertama akan berdampak pada psikologis korban seperti menurunnya harga diri, menurunnya kepercayaan diri, depresi, kecemasan dan ketakutan. Kedua akan berdampak pada kondisi fisik korban  seperti mengalami sakit kepala, gangguan nafsu makan, gangguan pencernaan, menrun atau bertambahnya berat badan serta bisa jadi akan memanggil tanpa hal dan sebab yang jelas. Ketiga  akan berdampak pada aktivitas keseharian korban yang mana hal ini ditandai dengan menurunya semangat kerja atau belajar dan memberi efek trauma pada korban pelecehan seksual.

Baca Juga :  Kasus illegal logging, Dampak terjadinya Banjir

 Pelecehan seksual kepada mahasiswa di lingkungan kampus masih sering terjadi hal ini dikarenakan banyak faktor yang menjadi pemicu bisa karna kurangnya implementas perlindungan dari aturan kampus dan lemahnya kontrol atas diri dimasing-masing individu. Padahal lingkungan kampus yang idealnya menjadi tempat untuk belajar kehidupan dan kemanusiaan justru menjadi tempat dimana nilai-nilai kemanusiaan direnggut dan dilanggar. Lingkungan kampus yang didominasi oleh kaum ‘intelektual’ dengan panjangnya gelar yang disandang ternyata tidak berbanding lurus dengan perilaku menghargai nilai dan martabat terkhusus perempuan sebagai sesama manusia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan sejumlah data menunjukkan saat ini terjadi kondisi gawat darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi atau lingkungan kampus. Atas dasar itu Nadiem mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau yang sering disebut Permendikbud 30.

Nadiem mengutip data Komnas Perempuan sepanjang 2015-2020 yang menunjukkan, dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen kasus terjadi di perguruan tinggi. Survei Kemendikbud pada 2020 juga menyebutkan bahwa 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan.

Mengenal Peraturan Rektorat tentang Kekerasan Seksual

Aturan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus merupakan bukti komitmen lembaga untuk menciptakan lingkungan kampus yang ramah gender dan bebas dari kekerasan seksual. Peraturan tersebut menjadi payung hukum jika terjadi kasus kekerasan seksual di kampus. Para stakeholder dan civitas academika juga memahami tugas dan peran masing-masing dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual di perguruan tinggi (Lampiran Keputusan Dirjen Pendis, 2019).

Potensi terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus

Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Fenomena terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus bukanlah merupakan hal baru. Pelecehan ini kerap kali dilakukan oleh para oknum dari kalangan terpelajar, baik sesama pelajar, staff dan karyawan universitas, maupun para tenaga pendidik.

Pada tahun 2016, lembaga non pemerintah yang berfokus pada pemberian layanan pendampingan penyintas korban kekerasan seksual mengadakan survei dengan responden laki-laki dan perempuan sebanyak 25.213 dan ditemukan bahwa terdapat 58 persen responden pernah mengalami pelecehan seksual secara verbal, sementara 25 persennya mengalami pelecehan seksual dalam bentuk tindakan fisik seperti disentuh, diremas, dan dipeluk, dan 20 persen responden dilaporkan telah dipaksa untuk menonton video konten pornografi (Priherdityo,2016).

Potensi terjadinya tindakan pelecehan dan kekerasan seksual di k lingkungan kampus sangat besar. Hal ini dikarenakan beberapa faktor diantaranya :

Pertama, kurangnya seks education, tidak hanya anak-anak bahkan sekelas mahasiswa pun masih banyak yang belum memahami tentang seks education. Padahal seks education sangat penting untuk melindungi diri dari oknum atau kelompok yang memiliki niat jahat terlebih pada kejahatan pelecehan dan kekerasan seksual di ranah publik dan akedemik seperti lingkungan kampus.

Kedua, pemanfaatan power abuse. Dimana power abuse adalah tindakan yang menyalahgunakan kekuasan dan wewenang untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang tentunya hal ini merugikan orang lain atau kelompok lainnya. Dalam hal ini power abuse dapat dilakukan oleh mereka yang memilik jabatan tertinggi seperti dosen, ketua departemen, ketua lembaga kemahasiswaan, staf dan lainya terhadap kelompok individu yang memiliki wewenang  dibawah mereka sehinggal hal ini menyebabkan terjadinya hubungan yang asimetris. Laporan dari Komnas Perempuan mayoritas pelecehan seksual kampus dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa saat adanya suatu kepentingan. Dosen yang memiliki kewenangan untuk menentukan nilai dan kelulusan dari mahasiswa cenderung dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswanya. Mahasiswa yang memiliki posisi yang tidak setara ini akan merasa pada posisi “serba salah” untuk demi meraih nilai yang bagus dan kelulusannya. Disisi lain tak hanya dosen, pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa sendiri seperti ketua himpunan terhadap jajaran staf nya juga memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya dengan memberi “iming-iming” tentang keberhasilan suatu program yang akan dijalankan oleh himpunan tersebut. Power abuse juga berhubungan dengan budaya “patriarki”. Kampus yang memiliki jajaran tim pengajar mayoritas laki-laki rentan terjadi budaya patriarki terhadap anggota perempuan sebagai anggota minoritas. Laki-laki merasa memiliki kemampuan lebih tinggi sehingga dapat bertindak yang mereka inginkan terhadap anggota minoritas (perempuan) untuk mengikuti aturan-aturannya demi memenuhi hasrat kepentingan si pelaku. Selain dosen, staf, dan ketua himpunan, coass atau disebut juga dengan asisten dosen kerap memanfaatkan power abuse dengan motif nila dan kelulusan pada kelas pratikum.

Ketiga, adanya kesempatan, misalnya jam kuliah yang sampai  malam bisa berpotensi menyebabkan terjadinya pelecehan seksual baik itu dilakukan oleh dosen, staf dan sesama mahasiswa satu dan lainya. Pelecehan seksual di perguruan tinggi atau kampus biasa juga terjadi ketika mahasiswa tengah konsultasi, sedang menempuh ujian, dan lain sebagainya, kesempatan seperti ini sering dimanfaatkan oleh para dosen yang nakal untuk melancarkan aksi jahat dan nafsunya yang tidak terkendali. Mahasiswa yang lemah, biasanya tidak mampu mengelak dan potensial menjadi korban ulah dosennya yang melewati batas. Seperti yang ketahui juga dalam lingkungan kampus, terdapat banyak celah yakni  diantaranya kondisi ruangan yang sepi saat sedang melakukan pembelajaran lalu pelaku dapat menggiring opini ke arah hubungan seksual kepada korban dan dapat menimbulkan terjadi tindakan pelecehan seksual. Hal ini juga disebabkan oleh minimnya perhatian dari orang sekitar sehingga pelaku dapat celah untuk menggunakan kesempatannya. Keadaan tersebut juga bisa dimanfaatkan atau digunakan oleh mahasiswa dalam lingkungan organisasi seperti pada saat suasana rapat dan pelaksanaan program kerja serta pada kegiatan lainya.

Baca Juga :  Potensi Kejahatan Pemilu Tahun 2024

Keempat, kampus yang belum memiliki aturan yang jelas mengenai pelecehan seksual. Berdasarakan dari data dan fakta dari Komnas Perempuan, sejak dari tahun 2015 hingga 2020, perguruan tinggi atau universitas menempati urutan pertama dalam kasus kekerasan, dimana hal ini terhitung dari 88 persen, atau sebanyak 45 kasus. Dari hasil data analisis menyatakan bahwa pelecehan seksual dikampus umumnya terjadi karena kampus belum memiliki aturan yang jelas mengenai pelecehan seksual.

Dengan demikian, Pelecehan seksual melanggar etika, moral, dan norma terutama etika normatif. Etika normatif adalah etika yang berfokus pada standar penilaian atas benar atau salah berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam kelompok. Pelecehan seksual juga dapat terjadi karena pengawasan dan peraturan tentang pelecehan seksual di kampus belum optimal. Oleh karena itu, kepada pihak kampus diharapkan dapat menerapkan peraturan yang ada dalam kode etik secara optimal dan membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan, di mana itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dan kepada pemerintah dapat memberikan penegasan terhadap kasus-kasus pelecehan seksual terus meningkat, bukan hanya peraturan saja melainkan hukuman yang diberikan kepada pelaku setimpal dengan apa yang telah dilakukan, serta memberikan perlindungan ataupun dukungan kepada korban pelecehan atau kekerasan seksual, sehingga dapat membantunya dalam mengatasi trauma yang dirasakan.

Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

  1. Pencegahan

Pada umunya untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus ada berbagai cara yang bisa dilakukan diantaranya, menyebarjan informasi tentang anti kekerasan seksual melalui berbagai media, meningkatkan pemahaman melalui kuliah, seminar, diskusi, dan pelatihan dalam mengembangkan kajian keilmuan tentang kekerasaan seksual dan mengintegrasikan nilai-nilai HAM dan gander dalam kurikum, serta menyediakan tata ruang dan fasilitas yang aman, nyaman, dan ramah bagi pria dan perempuan.

Lebih spesifik, rape culture di kampus dapat diatasi dengan cara: menghindari bahasa yang menjadikan perempuan sebagai objek, tegas terhadap orang yang membuat joke seksis atau percobaan pemerkosaan, mendukung orangorang yang menjadi korban kekerasan, berfikir kritis terhadap pesan media yang membahas tentang perempuan, laki-laki, relasi dan kekerasan, menghargai orang lain, melakukan komuniksi dengan baik terhadap partner, menghindari stereotip, dan terlibat dalam kelompok untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.

  • Penanganan

Kasus kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban kepada pihak kampus sudah seharusnya mendapatkan penanganan dan pelayanan yang tepat dan cepat. Pelayanan yang diberikan layanan medis, psikologi, konseling, pendampingan, dan penyediaan tempat tinggal bekerjasama dengan pihal lain. Penanganan korban berdasarkan pada prinsip-prinsip a) penanganan sesuai dengan bentuk dan jenis kekerasan, b) partisipasi korban (menghargai pilihan dan keputusan korban), c) menjaga kerahasiaan korban, d) tidak menghakimi, e) berlandaskan teologis, f) non diskriminasi, g) berkeadilan gender, h) berkelanjutan, i) empati.

Dengan demikian, penanganan kasus kekerasan atau harus berdasarkan pada perlindungan, keadilan, dan pemenuhan hak-hak korban, termasuk memberikan hukuman setimpal kepada pelaku agar jerah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta tidak ada lagi korban dalam kasus yang sama. Lebih dari itu, penanganan yang tepat akan mewujudkan kampus yang ramah gender dan terbebas dari kekerasan seksual. (Rodi)

SUMBER

Nikmatullah. (2020). Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. Qawwam: Journal For Gender Mainstreaming. (2086-3357). 37-53. Diakses 09 Desember 2021, dari Universitas Negri Mataram

Myrtati D. Artaria. (2012). Efek Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer. (2302-3058). 53-72).

Faiqoh, L. Sunarto. S. Dkk. (2013). Pelecehan Seksual: Maskulinisasi Identitas Pada Mahasiswi Jurusan Teknik Elektro Undip. Vol 1. No. 3. 53-72

Fadila, R.A. (2021). Aplikasi Health Belief Model Theory Pada Mahasiswa Dalam Perilaku Pencegahan Pelecehan Seksual Di Wilayah Kampus “X” Kota Surabaya. (Skripsi, Universitas Airlangga, 2021) Diakses dari http://repository.unair.ac.id/id/eprint/108836

Sumber online

Rifan, A. (2021). Pelecehan Seksual: Definisi Dan Bentuk Tindakan Dan Pencegahannya. Diakses pada 08 Desember 2021, dari https://www.suara.com/news/2021/06/11/133729/pelecehan-seksual-definisi-dan-bentuk-tindakan-dan-pencegahannya?page=all

Komnas Perempuan. (2021). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Diakses pada 09 Desember 2021, dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021

Anggraini, D.N. (2018). 11 Alasan Orang Melakukan Pelecehan Seksual. Diakses pada 09 Desember 2021, dari https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3225403/11-alasan-orang-melakukan-pelecehan-seksual

Wolipop. (2013). Faktor yang Buat Pria Berpotensi Melakukan Kekerasan pada Kekasihnya.  Diakses pada 09 Desember 2021, dari https://wolipop.detik.com/love/d-2158267/faktor-yang-buat-pria-berpotensi-melakukan-kekerasan-pada-kekasihnya

BEM Rema Upi. (2020). Kok Kekerasan Seksual Bisa Terjadi Di Kampus ?. Diakses pada 09 Desember 2021, dari http://bem.rema.upi.edu/kok-kekerasan-seksual-bisa-terjadi-di-kampus/

Kontras Times. (2021). Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus. Diakses pada 09 Desember 2021, dari https://kontrastimes.com/pelecehan-seksual-di-lingkungan-kampus/

Najza, A. (2021). Fenomena Pelecehan Seksual di Kampus dalam Konteks Pelanggaran Etika Normatif. Diakses pada 09 Desember 2021, dari https://kumparan.com/adhintan98/fenomena-pelecehan-seksual-di-kampus-dalam-konteks-pelanggaran-etika-normatif-1x4VrI04DlP

Kompas. (2021). Urgensi Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus. Diakses pada 09 Desember 2021, dari https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/06584651/urgensi-mekanisme-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-kampus?page=all

Kompas. (2021). Dampak, Tanda dan Pengobatan pada Korban Pelecehan Seksual. Diakses pada 10 Desember 2021, dari https://www.kompas.com/sains/read/2021/09/06/193000023/dampak-tanda-dan-pengobatan-pada-korban-pelecehan-seksual?page=all