Program BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menyelamatkan “Banyak Jiwa”

Berita562 Views

Mataram, BERBAGI News – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajak para bupati/wali kota bersama seluruh badan usaha dan perusahaan swasta yang ada diwilayahnya untuk terus memperluas jangkauan pemberian perlindungan sosial ketenegakerjaan atau JAMSOSTEK kepada pekerja pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN).

Sasaran lainnya adalah seluruh peserta pada badan usaha swasta/privat sektor dan juga pekerja rentan seperti petani, nelayan, peternak, buruh bangunan, pedagang asongan dan seluruh pekerja informal/bukan penerima upah lainnya.

Perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut penting, mengingat  manfaatnya yang besar dalam membantu meringankan pekerja dan keluarganya disaat tertimpa musibah atau kecelakaan kerja.

“Dengan menyisihkan sedikit anggaran untuk jamsostek, maka akan menyelamatkan banyak jiwa. Ketika tulang punggung atau pekerja bermasalah maka dengan jamsostek, kehidupan keluarga dan kelanjutan pendidikan anak anaknya bisa dijamin dari santunan yang disediakan di BPJAMSOSTEK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gde Putu Aryadi, saat membuka dan memberi paparan pada kegiatan bersama mitra pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) BPJAMSOSTEK di Mataram, pada Jumat.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada buruh dan pekerja, lanjut Aryadi, maka Pemerintah Provinsi NTB sejak 2020 telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Jamsostek Bagi Seluruh Pekerja, termasuk pegawai nonASN dan peserta program pemagangan.

Pemerintah Provinsi NTB juga telah mengeluarkan instruksi dan surat edaran, menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Perlindungan atau pemberian JAMSOSTEK bagi seluruh pekerja kita, termasuk pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang, peternak dan buruh.

“Terkait komitmen ini, Gubernur NTB H Zulkieflimansyah meminta kepada seluruh perusahaan atau badan usaha untuk menyisihkan sebagian alokasi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk perlindungan sosial bagi pekerja rentan,” ujar Gde dihadapan Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri yang juga dihadiri Anggota Dewas Yayat Syariful Hidayat dan puluhan pengurus serikat pekerja se-NTB.

Baca Juga :  Ini Syarat Bantuan BPUM 2.4 Juta

Hasilnya, kata mantan Irbansus pada inspektorat NTB itu, kini seluruh pegawai non ASN dilingkungan kerja Pemerintah Provinsi NTB sudah 100 persen terlindungi BPJS ketenagakerjaan. Juga Pegawai nonASN di Kabupaten Sumbawa, sudah 100 persen.

Demikian juga untuk pekerja rentan, sebagian badan usaha swasta, sudah mulai mengarahkan CSR-nya untuk melindungi pekerja rentan. “Seperti yang dilakukan oleh PT Bank NTB Syariah, yang memberikan perlindungan kepada 14 ribu pekerja rentan, kami sampaikan apresiasi yang tinggi,” ujar Gde seraya menyebutkan bahwa pada 2022 mendatang pihaknya sudah mengalokasikan dari APBD NTB, perlindungan sosial dalam bentuk asuransi jamsostek untuk lima ribu orang pekerja rentan.

Namun ia mengakui bahwa secara keseluruhan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di NTB, untuk sektor formal dan informal masih sangat rendah.

“Rata-rata coverrage untuk sektor formal sebesar 42,62 persen dan sektor informal 1,80 persen, sehingga masih banyak PR yang harus dilakukan untuk dapat meningkatkannya, baik melalui penganggaran APBD, dana desa dan CSR,” ungkapnya.

Untuk itu, Aryadi mengusulkan kepada Dewas agar diprogramkan kegiatan turun bersama serikat pekerja untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat dan perusahaan akan pentingnya BPJS Ketenegakerjaan ini.

Usulan tersebut, langsung disepakati oleh Muhammad Zuhri bersama serikat pekerja menjadi agenda utama yang dilaksanakan mulai bulan desember ini.

Muhammad Zuhri menjelaskan bahwa keanggotaan Dewas BPJS ketenagakerjaan, terdiri dari empat unsur, yaitu unsur pemerinyah (Kemnaker & Kemenkeu) unsur pekerja (serikat pekerja), unsur pemberi kerja (Kadin, APINDO), dan unsur tokoh masyarakat. Memiliki tugas yang sangat penting untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yg diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dalam rangka optimalisasi dan memperluas kepesertaannya.

“Dewas akan terus menjalin kerjasama dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dalam upaya meningkatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zuhri.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus, HMI Cabang Sumbawa yang Berkeadaban dan Berkemajuan

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan H Yayat Syariful Hidayat mengatakan pertemuan ini bisa menangkap aspirasi dan persoalan yang ada di kalangan pekerja, sehingga kedepannya BPJS Ketenagakerjaan bisa membuat kebijakan yang lebih pro pekerja.

“Apa yang menjadi persoalan yang dialami oleh pekerja bisa kami tampung, sehingga selama masa kepemimpinan dewan pengawas periode ini, yaitu 2021-2026 bisa membantu mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Yayat.

Provinsi NTB memiliki destinasi wisata baru yaitu Mandalika. Semoga dengan adanya Mandalika tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat NTB, tetapi juga masyatakat di seluruh indonesia. Serta, memunculkan harapan baru bagi para pekerja, apalagi Mandalika kelasnya internasional, pasti akan mendatangkan ekspatriat.

“Kita harus bahu-membahu tidak hanya meningkatkan tingkat kesejahteraan ekonomi, tetapi kita juga perlu memberikan edukasi tidak hanya bagi pekerja, tetapi bagi masyarakat agar bisa menghadapi persaingan internasional,” harap Yayat.

Ketua KSPN NTB Lalu Iswan Muladi sepakat program pemerintah itu bagus, tetapi sebagai pemerhati ketenagakerjaan bahwa implementasi di lapangan sangat sulit dilakukan.

Mantan PMI Korea Selatan, Iswan, juga mengatakan prinsip gotong royong harus juga diterapkan oleh perusahaan tanpa harus melalui proses yang alot.
“Kekuatan serikat sangat luar biasa, kami ingin pemerintah memberikan ruang untuk itu,” harap Iswan.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan Peserta BPJS Ketenagakerjaan bila meninggal ahli waris akan mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi. Serta mendapat manfaat pensiun pasti setelah 15 tahun membayar iuran sampai peserta tersebut meninggal, bahkan setelah peserta meninggal, ahli waris akan mendapat pensiun dengan presentase tertentu.

Jumlah pekerja formal bulan Agustus tahun 2021 sebanyak 53,14 juta orang dan pekerja informal sebanyak 77,91 juta orang.

Baca Juga :  Polda NTB Antisipasi Aksi Pencurian di Rumah Kosong ditinggal Mudik

Jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2020.

a). JKK-JKm :
Pekerja formal 19.963.696 pekerja
Pekerja Konstruksi 7.521.392 pekerja
Pekerja Informal 2.494.994 pekerja
Pekerja migran 376.601 pekerja

b). JHT :
Pekerja formal 35.751.134 pekerja
Pekerja Informal 769.489 pekerja
PMI 23 orang

c). JP : Pekerja formal 16.445.532 pekerja

Sementara itu, Kepala BPJS NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan pihaknya siap menggandeng seluruh elemen termasuk serikat pekerja untuk melakukan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK kepada seluruh pekerja agar para pekerja bisa memahami hak-hak nya sebagai pekerja.

“Dan jika mengalami resiko saat bekerja tidak perlu khawatir karena ada BPJAMSOSTEK yang hadir untuk memberikan perlindungan,” katanya. (ant)