Samsat Mataram: Bayar Pajak Kendaraan Diskon 25 Persen, Denda Nol Rupiah

Berita Utama885 Views

Mataram, BERBAGI News – Kepala Samsat Mataram, H. Fahroji, SE.MM. menegaskan bahwa semua wajib pajak (WP) diberikan kebijakan untuk tidak ada denda keterlambatan dalam pelayanan kewajibannya.

“WP yang melakukan pembayaran tunggakan kewajiban pajak kendaraannya sampai dengan 31 Desember 2021 tidak dikenakan denda, dan WP diberikan keringanan diskon 5 persen atas nilai tagihan pajak kendaraannya yang aktif,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya di Mataram. Kamis (30/12/2021).

Pajak yang dibayarkan untuk membangun negeri demi kemajuan daerah.

“Dan WP yang pajak kendaraannya mati diatas 2 keatas diberikan diskon 25 persen,” tegasnya.

Fahroji sangat mengharapkan kepada wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya dan memanfaatkan keringanan yang diberikan dan batas waktu yang telah ditentukan.

“Bayarlah pajak kendaraan langsung dikantor Samsat Mataram dan melalui Mobil Samsat Keliling (Samping)” himbaunya. (shy)

Baca Juga :  Rekayasa Lalu Lintas dan Penutupan Tempat Wisata Jelang Lebaran Topat