Polsek Sandubaya Berhasil Ringkus Dua Pelaku Kasus Pencurian AC di RSUD Provinsi NTB

Mataram, BERBAGI News – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pelaku pencurian AC dan Aki yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.

Pelaku pencurian tersebut berinisial AAM (20) asal Babakan dan WPP (24) asal Pagesangan Mataram. Keduanya diketahui merupakan petugas cleaning service di Rumah Sakit tersebut.

Adapun jenis barang yang di curi adalah AC outdoor dan Aki sebanyak 60 unit.

Barang hasil curian dijual ke pengepul barang rongsokan dengan harga Rp 3.500 per kilogram untuk AC sedangkan aki dijual harga Rp 200 ribu-an.

Kapolsek Sandubaya, Kompol. Moh. Nasrullah saat konferensi pers, Selasa (04/01/2022) mengatakan, Perbuatan pelaku tersebut merugikan pihak RSUD Provinsi hingga Rp 100 Juta. Kedua pelaku terlihat dari rekaman CCTV sedang mengambil AC yang berada di dekat gudang penyimpanan inventaris barang.

Kedua Tersangka pencurian mengakui perbuatannya dengan membuka AC outdoor menggunakan obeng dan dikumpulkan di keranjang sampah kemudian ditutup oleh sampah.

Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (shy)

Polsek Cakranegara Ringkus Dua Pelaku Kasus Pencurian di RSUD Provinsi NTB

Mataram, BERBAGI News – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pelaku pencurian AC dan Aki yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.

“Pelaku pencurian tersebut berinisial AAM (20) asal Babakan dan WPP (24) asal Pagesangan Mataram. Keduanya diketahui merupakan petugas cleaning service di Rumah Sakit tersebut. Selasa (04/01/2022).

Perbuatan pelaku tersebut merugikan pihak RSUD Provinsi hingga Rp 100 Juta. Kejadiannya diselidiki melalui CCTV.

Baca Juga :  Terekam CCTV Hendak Mencuri, Pria Asal Lombok Timur diamankan Polresta Mataram

“Kedua pelaku terlihat dari rekaman CCTV sedang mengambil AC yang berada di dekat gudang penyimpanan inventaris barang,” lanjut Nasrull.

Adapun jenis barang yang di curi di Gudang RSUD Provinsi NTB tersebut adalah sebanyak 60 unit AC outdoor dan 60 unit aki lift. Kemudian Barang hasil curian itu dijual ke pengepul barang rongsokan dengan harga Rp 3.500 per kilogram Untuk AC sedangkan aki dijual Rp 10 ribu per kilogram.

“Pelaku mendapatkan Rp 90 Ribu disetiap penjualan satu AC dan untuk aki dijual dengan harga Rp 200 ribu-an,” terang Nasrull.

Tersangka pencurian itu mengakui telah melakukan pencurian dengan membuka AC dengan obeng dan dikumpulkan di keranjang sampah kemudian ditutup oleh sampah supaya tidak keliatan.

Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan, polisi masih memburu sesorang yang diduga ikut aksi pencurian itu, kedua pelaku sudah ditangkap dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.