Kasus Tembakau Gorila, Polisi Amankan Buku Hikayat Pohon Ganja

Mataram, BERBAGI News – TP dan seorang warga Lombok lainnya beserta AF, warga Bandung harus berurusan dengan satresnasrkoba polresta Mataram karena paket yang diambil TP di salah satu jasa pengiriman barang di Mataram ternyata ganja sintetis atau lebih dikenal dengam sebutan tembakau gorila.

Menurut Wakapolres Mataram, AKBP Syarif Hidayat, TP dan AF sebelumnya tidak saling kenal. Keduanya, berkenalan saat sama -sama mendaki Gunung Rinjani.

Dari perkenalan itu, keduanya terlibat komunikasi intensif hingga AF mengirim sebuah paket yang harus diambil TP di salah satu jasa pengiriman barang.

Ketika TP mengambil paket, ia pun langsung diamankan tim opsnal satresnarkoba Polres Mataram.

“Ketika mendapat info ada pengiriman barang dari Bandung, tim satresnarkoba langsung memantau TKP. Saat TP mengambil paket yang dicurigai, langsung diamankan,” jelasnya saat jumpa pers, Rabu (26/1/22).

Dihadapan petugas, TP mengaku tidak tahu kalau paket yang diambilnya tembakau gorila.

“Saya hanya disuruh ambil paket. Katanya, isinya earphone,” kilahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 111, 114 dan pasal 127 UU narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (dshd)

Baca Juga :  Tiga Warga Ampenan Dibekuk, Penyedia Tempat Hisapan Sabu