Akibat Miras, Pemuda di Loteng Tega Perkosa Calon Istri Sepupu Sendiri

Lombok Tengah, BERBAGI News – Seorang pria inisial LM (45) warga Desa Persiapan Mas Juring, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi, karena diduga memperkosa janda yang akan dinikahi oleh saudara sepupunya.

“Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, Senin.

Kejadian dugaan pencabulan itu bermula ketika korban inisial R (19) warga Desa Kabul dilarikan oleh L Marzuki untuk dinikahi, namun masa idah korban belum selesai. Sehingga selama dilarikan R tinggal di rumah orang tua Pelaku Inaq Safar yang mana rumah calon suaminya bersebelahan dengan rumah pelaku yang merupakan sepupunya.

“Pada saat kejadian calon suami pergi berjualan lalapan, sehingga pada waktu kejadian asusila sedang tidak berada di rumah,” katanya.

Sekitar pukul 20.00 Wita (setelah Salat Isha), korban minum obat karena merasa kurang sehat dan langsung masuk ke dalam ke rumah untuk istirahat, dan pada waktu itu rumah dalam keadaan sepi.

Beberapa saat kemudian korban merasakan ada yang memegang kakinya dan langsung terbangun dan betapa kagetnya melihat pelaku sudah berada di atasnya serta langsung mendorong badan korban sehingga terjatuh di tempat tidur.

“Ketika pelaku berusaha untuk melakukan tindakan asusila tersebut, korban melawan dengan menendang pelaku dan berusaha berteriak, namun pelaku tetap berhasil melakukan pemerkosaan terhadap korban,” katanya.

Atas kejadian tersebut korban kemudian berlari ke rumah Inaq Safar, orang tua dari pelaku dan memberitahukan kejadian tersebut, akan tetapi pelaku kembali mengejar korban dan berusaha menarik tangannya, sehingga korban merasa ketakutan dan mendatangi rumah Inaq Agus yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.

Baca Juga :  Mantan Direktur RSUD Lombok Utara ditahan atas Dugaan Korupsi Proyek Ruang Operasi dan ICU

“Calon suami korban pulang dari berjualan dan langsung menanyakan kejadian tersebut kepada pelaku, namun pelaku tidak mau mengakui perbuatannya,” katanya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lombok Tengah dan langsung turun mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pada saat tindak pidana terjadi pelaku dalam keadaan mabuk,” katanya.

Menurut warga Desa Persiapan Mas Juring, Pelaku sering mabuk-mabukan dan sering membuat keributan dengan warga yang ada di TKP.

“Polisi sudah mengamankan pelaku ke Polres Lombok Tengah sebagai langkah untuk antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” katanya. (ant)