Anggota DPRD Lombok Tengah Tolak Pajak MotoGP Mandalika 15 Persen

Berita Utama974 Views

Lombok Tengah, BERBAGI News – Anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Iwan Sutrisno menyatakan, menolak usulan keringanan pajak pada ajang MotoGP Sirkuit Mandalika yang telah diusulkan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), kepada pemerintah daerah sebesar 15 persen.

“Sesuai aturan pajak yang harus dibayar itu 30 persen,” kata Iwan Sutrisno di Praya, Rabu (02/02/2022).

Dikatakan Iwan, pemerintah daerah tidak boleh memberikan hak istimewa kepada siapapun, karena telah jelas ada aturan terkait pajak hiburan yang telah ditetapkan.

“Persoalan ini juga akan kita bahas nantinya dalam agenda pansus aset dan potensi PAD Lombok Tengah,” katanya.

Menurutnya, jangan sampai kesempatan ini dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pihak tertentu, karena penyelenggaraan ajang MotoGP ini hampir semua kegiatan ditangani oleh pihak ketiga.

“Intinya tidak ada alasan, pajak harus dibayar sesuai aturan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membahas hal tersebut, supaya pajak yang ditarik itu sesuai dengan aturan.

“Kita akan coba komunikasi dengan pihak terkait,” katanya.

Sebelumnya, PT ITDC mengusulkan surat permohonan keringanan Pajak pada ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika dengan alasan jumlah penonton yang terbatas seperti pada ajang  World Superbike (WSBK) 2021 lalu yakni 15 persen. (ant).

Baca Juga :  MGPA - LKBN ANTARA Sosialisasi Penggunaan Drone di Sirkuit Mandalika