Sebar Hoaks, Ketua KSU Rinjani Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Utama672 Views

Mataram, BERBAGI News – Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS sebagai tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong perihal adanya dana dari pemerintah untuk masyarakat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2 triliun, kini terancam pidana 10 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya sesuai sangkaan pidana yang menetapkan SS sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat (18/02/2022).

Sangkaan yang menyebutkan hukuman 10 tahun penjara itu berkaitan dengan menyebarkan berita bohong, sesuai aturan Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain sangkaan tersebut, penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk sangkaan pasal ini masih berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat. Ancaman pidana dari dugaan ini tertera dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ancaman pidana juga disangkakan kepada SS perihal pendistribusian informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dalam hal ini tudingan ke pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.

Sangkaan tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sesuai Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut, Artanto mengungkapkan, proses hukum yang kini masuk babak baru ini sudah mengagendakan pemeriksaan SS sebagai tersangka.

“Karena penetapan tersangka baru pekan lalu, jadi penyidik mengagendakan pemeriksaan SS dalam statusnya sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini diagendakan,” ujarnya.

Perihal penahanan tersangka, Artanto mengatakan bahwa hal itu belum dilakukan penyidik. Namun dia memastikan bahwa penetapan status penahanan itu akan berjalan seiring dengan rangkaian penyidikan.

“Semua menjadi kewenangan penyidik. Kami belum bisa pastikan, namun nantinya itu (penahanan) akan dilakukan sejalan dengan proses penyidikan,” ucap dia. (ant)

Baca Juga :  Dilema Warga Lombok, Keluar Rumah Takut Corona atau Diam di Rumah Takut Gempa