Kajati NTB Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Wakil Bupati Lombok Utara

Mataram, BERBAGI News – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Sungarpin berjanji akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto (DKF) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD setempat pada tahun anggaran 2019.

“Kita pelajari dan teliti perkaranya, termasuk perkembangan kasusnya,” kata Kajati NTB Sungarpin saat berada di Gedung DPRD NTB di Mataram, Selasa.

Sungarpin menyampaikan, sebagai pejabat baru di Kejati NTB, tentu dirinya akan mempelajari dan meneliti perkara tersebut. Karena menurutnya tidak boleh perkara terlalu lama mengendap, meskipun ada SOP, tapi tidak mengikat bunyinya sekian bulan.

“Sejauh mana perkara itu. Ada Bu Wakajati dan Aspidsus yang baru akan membantu saya untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Diketahui, Danny ditetapkan sebagai tersangka pada pada Kamis (23/9) tahun 2021, pada proyek ini berperan sebagai konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant karena diduga memuluskan kedua proyek bermasalah itu sehingga proyek-nya dibayar lunas yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,75 miliar.

Selain DKF, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek HZ, kuasa Direktur PT Batara Guru, MF dan Direktur CV Indo Mulya Consultant.

Akan tetapi, hingga penetapan Danny sebagai tersangka atas dugaan korupsi itu, karena belum dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTB.

Untuk diketahui, proyek yang menyeret Wakil Bupati Lombok Utara yaitu penambahan ruang IGD dan ICU oleh PT Batara Guru Group ini dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar. Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyek-nya di tengah progres pengerjaan.

Selanjutnya, untuk kasus dugaan korupsi pada proyek penambahan ruang operasi dan ICU oleh PT Apro Megatama dengan nilai pekerjaan sebesar Rp6,4 miliar, ditetapkan empat tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur RSUD KLU, SH, pejabat pembuat komitmen EB, kuasa Direktur PT Apro Megatama, DT dan Direktur CV Cipta Pandu Utama, DD. Mantan Direktur (RSUD) menjadi tersangka dalam dua proyek.

Dalam kasus ini dugaan korupsinya muncul karena pengerjaan-nya molor hingga menimbulkan denda. Hal itu pun mengakibatkan muncul kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp742,75 juta. (ant)

Baca Juga :  Dua Bandar Narkoba Jaringan Luar Kota Mataram berhasil ditangkap