Lima Orang Kesetrum Listrik, 1 Orang Meninggal di Desa Darek

Peristiwa392 Views

Lombok Tengah, BERBAGI News – Lima warga di Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kesetrum yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan empat dirawat di rumah sakit.

Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri, Minggu (27/03/2022) mengatakan, adapun kelima korban tersebut adalah Deni Putra Nawangsyah (34),  Aga (7)  warga Kelurahan Pagutan Kota Mataram, Muhamad Junaidi (40), Ahmad Sahal Mulia (11) dan  Rifa Syahida Mulia (8) warga Dusun Mentokan, Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya.

“Korban meninggal dunia atas Deni Putra Nawangsyah dan empat korban lainnya masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” katanya. 

Peristiwa maut itu bermula ketika ketiga anak-anak bermain gerobak bekas kecimol dengan cara di dorong. Kemudian tiang gerobak yang terbuat dari besi mengenai kabel terkelupas yang melintang, sehingga mereka tersengat listrik.

“Mendengar jeritan anak-anak tersebut korban Moh Junaidi dan Deni Putra Nawangsyah melakukan pertolongan,” katanya. 

Namun, nasib berkata lain ketika hendak menyelamatkan anak-anak tersebut keduanya ikut tersengat listrik dan tidak bisa melepaskan diri, meskipun sampai colokannya di cabut oleh salag satu warga yang ada di TKP. 

“Korban berusaha menolong anak-anak tersebut, namun ikut kesetrum,” katanya. 

Ia mengatakan, tiga korban atas nama Ahmad Sahal Mulia, Rifa Syahida Mulia dan Muhamad Junaidi masih di rawat diPuskesmas Darek. 

Sedangkan korban Aga langsung dibawa pulang oleh Ibunya (Rosi) ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Pagutan Kota Mataram.

Sementara untuk Deni Putra Nawangsyah meninggal dunia yang atas kesepakatan orang Istri dan tuanya Almarhum dibawa ke Taliwang, Kabupaten Sumbawa untuk dimakamkan. 

Pasca kejadian aparat langsung turun untuk mengambil beberapa keterangan saksi yang di antaranya.

“Pihak keluarga (istri korban) dan orang tua korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi yang dibuktikan dengan menandatangani surat penolakan autopsi,” katanya.

Baca Juga :  Bongkar Properti Ducati, Panitia Lokal MGPA Dipecat