Terbukti Langgar Syariat Islam, Pasangan Muda Mudi Diganjar Hukuman Cambuk

Agama271 Views

Banda Aceh, BERBAGI News –  Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk kepada pasangan muda mudi yang telah terbukti melanggar Syariat Islam di Wilayah Kota Banda Aceh.

Hukuman cambuk dilaksanakan di Taman Bustanusalatin Kota Banda Aceh dan berjalan sangat singkat, Rabu (30/03/2022).

Mewakili Kasatpol PPWH Banda Aceh, dalam tausiyahnya Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Muhammad Syarif, SHI, M.H. mengatakan agar kita semua dapat menjaga lingkungan sekitar kita dari kemungkinan terjadinya pelanggaran syariat.

“Mari kita bersama sama mengambil pembelajaran dari pelaksanaan hukuman cambuk saat ini, dan semoga kita serta keluarga kita dijauhi kegiatan yang melanggar syariat islam,” katanya.

Syarif juga menyampaikan bahwa keduanya bukan warga Banda Aceh melainkan pendatang dari kabupaten lainnya.

“Sesuai arahan dari pimpinan, kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat islam di Banda Aceh,” ujarnya.

Syarif mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh untuk menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam.

Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi itu dilakukan oleh para pendatang.

“Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat islam,” katanya.

Sementara itu, pelaksanaan hukuman cambuk sendiri merupakan perintah dari putusan Makamah Syar’iyah Banda Aceh No.2/JN/2022/MS.BNA dengan terpidana dengan inisial YF dan No.3/JN/2022/MS.BNA dengan inisial terpidana FL, keduanya terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 25 kali cambuk. Akan tetapi, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali) maka tersisa 22 kali cambukan. (Rat/Hz)

Baca Juga :  Menjemput Datangnya Rezeki