Perjalanan Luar Negeri Kini Dapat Memasuki Wilayah Indonesia lewat 10 Bandara Internasional

Berita Utama715 Views

Jakarta, BERBAGI News – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 42 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri (PPLN) dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19 yang efektif berlaku mulai hari, Rabu, 6 April 2022 menggantikan SE No.33 tahun 2022 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan terbitnya SE No.42/2022 itu maka pelaku perjalanan luar negeri kini dapat memasuki wilayah Indonesia melalui 10 bandara internasional.

Ke-10 bandara yang dimaksud adalah :
1. Bandara Soekarno-Hatta di Banten,
2. Bandara Juanda di Jawa Timur,
3. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali,
4. Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau,
5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau,
6. Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,
7. Bandara Internasional Lombok di Nusa Tenggara Barat,
8. Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
9. Bandara Kulonprogo Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta,
10. Bandara Kualanamu di Sumatera Utara.

“Selain bertambahnya pintu masuk, SE terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, Rabu (6/4/2022).

Disamping itu terdapat pula beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan, diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait, serta stakeholders penerbangan,” ucap Dirjen Novie. (*)

Baca Juga :  Puluhan Siswa SDN 1 Syamsudin Noor Antusias Sambut Kunjungan Wapres