Dishub Padang Imbau Pemudik Tak Gunakan Angkutan ilegal

Daerah536 Views

Padang, BERBAGI News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menghimbau masyarakat agar tak menggunakan angkutan tidak resmi (ilegal) saat Lebaran 1443 H. Pasalnya, angkutan ilegal tidak dapat memberikan kepastian keselamatan bagi penumpang. Tak hanya itu, penumpangnya juga tidak mendapatkan jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kalau naik angkutan umum legal, tentu ada perlindungan penumpang. Sebaliknya jika ilegal tentu tidak ada perlindungan terhadap penumpangnya,” kata Kepala Dishub Padang Yudi Indra Syani, Rabu (20/04/2022).

Untuk itu, penumpang jangan sampai tergiur dengan kecepatan waktu yang ditawarkan oleh pihak angkutan ilegal.

“Kalau cepat, tetapi tidak selamat tidak ada artinya,” tutur Yudi.

Ia menjelaskan, kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan tidak ada KIR. Padahal KIR ini penting untuk melihat apakah kendaraan tersebut layak digunakan di jalan raya.

“Jadi, sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk menaiki angkutan-angkutan resmi yang layak jalan,” pesannya. (*)

Baca Juga :  Polsek Gunungsari Gelar Penyuluhan Terkait Mekanisme Restorative Justice