Korupsi dana desa Rp200 juta lebih, Mantan Sekdes Presak di Sel

Lombok Tengah, BERBAGI News – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan mantan Sekretaris Desa Presak, Kecamatan Kopang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2019.

“Jaksa telah menetapkan tersangka inisial HD yang merupakan mantan Sekdes Presak 2018-2020,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Anak Agung Kusuma Putra di Praya, Kamis (21/04/2022). 

Dalam kasus tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp.261.407.392. Pada penetapan penahanan tersebut tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Lalu Putra Riady, SH.

“Tersangka kita titip di Rumah Tahanan Kelas IIB Praya,” katanya. 

Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, sehingga ditahan sesuai dengan aturan sesuai pasal yang disangkakan.

Sebelum ditahan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dari pagi hingga siang. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, HD dibawa keluar menggunakan mobil tahanan sambil menggunakan baju tahanan.

“Kita tahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan. Baru kemudian kita akan limpahkan kepada pengadilan untuk disidangkan,” katanya. 

Sementara itu, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut cukup banyak, baik tersangka maupun perangkat desa lainnya. Kerugian negara dalam kasus tersebut sesuai dengan hasil audit Rp.200 juta lebih. (ant)

Baca Juga :  Hendak Kabur Ke Bali, Bandar Sabu Kelas Kakap Berhasil ditangkap