Putra Kekait Lombok Raih Cumlaude di Universitas Zaitunah, Apa Tesisnya?

Berita Utama786 Views

BERBAGI News – Menjadi kebanggaan, Muhammad Mazin, mahasiswa Indonesia asal Desa Kekait Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB di Universitas Zaitunah, berhasil meraih cumlaude setelah melalui ujian tesis pada hari Rabu (20/04/2022).

Dikutip dari laman FB Zuhairi Misrawi, Muhammad Mazin mengangkat judul Kajian Zakat Profesi, Studi Komparasi antara Pandangan Ulama Fikih dan Undang-Undang Zakat di Indonesia.

Ujian tesis Muhammad Mazin dihadiri oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Tunisia, Zuhairi Misrawi.

“Saya melihat para guru besar dan tim penguji memberikan apresiasi atas kajian tentang zakat profesi. Sebab, perlu pandangan fikih kontemporer perihal tema ini, dan istimewanya, Undang-Undang Zakat memberikan perhatian terhadap zakat profesi,” ujar Gus Dubes sapaan akrab Zuhairi Misrawi.

Gus Dubes lulusan al-Azhar Mesir ini menambahkan, studi komparasi antara pandangan ulama fikih dan Undang-Undang Zakat merupakan studi baru yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam studi-studi Islam Indonesia di Zaitunah dan beberapa kampus lainnya di Timur-Tengah.

“Apalagi kajian Islam Indonesia mulai diminati di Universitas Zaitunah, sehingga Islam Indonesia mulai dikenal di Tunisia, dan Timur-Tengah pada umumnya”, pungkasnya.

Photo bersama: Muhammad Mazin (dua dari kiri) didampingi Duta Besar Indonesia untuk Tunisia, Zuhairi Misrawi (tiga dari kiri) bersama para Dosen penguji Universitas Zaitunah.

Muhammad Mazin menyampaikan dalam tesisnya, bahwa zakat profesi yang ada dalam Undang-Undang Zakat sudah sejalan dengan pandangan ulama fikih kontemporer.

“Saya menulis tesis tentang zakat profesi, karena hal ini penting untuk mendapat perhatian dari umat Islam. Zakat sebagai penyangga keadilan sosial dapat menjadi solusi bagi pengentasan kemiskinan. Potensi zakat profesi di Tanah Air sangat besar,” kata Mazin.

Mazin, Mahasiswa pascasarjana di Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Zaitunah, berharap, tesisnya dapat menjadi rujukan untuk membangun kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya zakat profesi. (*)

Baca Juga :  Banyak Daerah Yang Menerapkan; Denda Pelanggar Protokol Covid-19