Tiga Tersangka Korupsi Proyek ICU RSUD Lombok Utara ditahan

Mataram, BERBAGI News – Jaksa penuntut umum menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

“Penahanan tiga tersangka kami titipkan di Rutan Polda NTB,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana di Mataram, Rabu.

Tiga tersangka yang menjalani penahanan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial EB, direktur konsultan pengawas CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, dan direktur perusahaan pelaksana proyek PT Apro Megatama asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DT.

“Mereka kami tahan terhitung hari ini setelah kami menerima tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari jaksa penyidik,” ujarnya.

Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara dengan peran kuasa pengguna anggaran (KPA) berinisial SH, Heru mengakui pihaknya belum melakukan penahanan.

“Karena yang kami terima ini baru tiga orang, jadi yang ada ini kita tahan,” ucap dia.

Perihal belum dilakukannya tahap dua untuk tersangka SH, Heru mengaku tidak mengetahui alasan pertimbangannya.

“Untuk alasannya, itu kewenangan jaksa penyidik yang bisa sampaikan. Kami di sini hanya bertugas melanjutkan apa yang dilimpahkan saja,” katanya.

Proyek penambahan ruang operasi dan ICU ini terlaksana di tahun anggaran 2019. Proyek ini menelan dana APBD senilai Rp6,4 miliar.

Dugaan korupsinya muncul karena pekerjaan molor hingga menimbulkan denda. Hal itu mengakibatkan adanya potensi kerugian negara Rp1,757 juta. Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara. (ant)

Baca Juga :  5 Kg Ganja dan Belasan Gram Sabu diamankan Polresta Mataram