Mataram, BERBAGI News – Pemerintah provinsi NTB, sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 30 tahun 2022, biaya balik nama II (BBN II) kendaraan dibebaskan.
Manfaatkan pembebasan BBN II ini mulai berlaku 18 April – 31 Juli 2022.

Perjalanan Tanpa Batas, melangkah dengan pasti menuju NTB Gemilang.
“Bayarlah Pajak Kendaraan bermotor anda tepat waktu,” ajak Kepala Samsat Mataram, H. Fahroji, SE. MM. (red)