Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia asal NTB

Opini602 Views

Oleh: Basrul Ahmad Alwi, Mahasiswa Semester 2 Fakultas Hukum Univetsitas Samawa, Serta Pengurus HMPS Hukum FH UNSA.

BERBAGI News – Berbagai situasi dan banyaknya kasus yang dihadapi perempuan buruh migran baik dari proses perekrutan, keberangkatan maupun pada saat kembali ke Indonesia. Kasus yang sering mengemuka mulai dari pemerasan, iming-iming gaji dan fasilitas, pemalsuan dokumen sampai pada ancaman dan pelecehan dari calo jika gagal berangkat.

Coba kita bedah kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) kita misalnya saat di penampungan sangat rentan terjadi pelecehan, intimidasi, tidak diberi makan/setiap jam makan serta bekerja di penampungan tanpa di upah. Kemudian saat bekerja di negara tujuan, selama bekerja PMI kita rentan akan kekerasan fisik dan psikis, kurangnya jam istirahat, termasuk juga gaji tidak dibayar, serta yang lebih parah lagi banyak kasus overstay sehingga rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang “Trafficking”.

Kemudian setelah bekerja saat kembali ke tanah air, para PMI kita terutama perempuan buruh migran seringkali mendapatkan tindakan pelecehan, penipuan, serta gaji yang didapatkan habis digunakan keluarga serta ada juga kasus suami menikah lagi mengunakan gajinya.

Berdasarkan kajian dan pengalaman advokasi dari Solidaritas Perempuan (SP) Sumbawa dalam     melakukan pendampingan kasus yang menimpa PMI, terutama perempuan buruh migran cendrung mengalami lebih dari satu jenis kekerasan ataupun pelanggaran hak.

Pemberangkatan Perempuan Buruh Migran dengan negara tujuan Timur Tengah terus saja terjadi meski masih tetap dalam kondisi moratorium, pemberangkatan tersebut terjadi dengan modus Visa umroh dan kunjungan keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan Kepmen No. 260 tahun 2015 masih sangat lemah. Hal ini juga berkorelasi dengan kebijakan Peraturan Daerah No. 08 tahun 2015 tentang Pelayanan, Pelaksanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sudah tidak relevan dengan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga :  Keselamatan Masyarakat Adalah Tanggung-jawab Negara (Sebuah Kajian Sosiologi Hukum atas Reaksi Masyarakat Terhadap Himbauan Pemerintah "Shalat Di Rumah”)

Berdasarkan situasi diatas, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Fakultas Hukum Universitas Samawa bersama Solidaritas Perempuan (SP) Sumbawa mengajak semua stakeholder baik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, DPRD Kabupaten Sumbawa, mantan pekerja migran asal Kabupaten Sumbawa, media, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis dan masyarakat secara umum untuk mendorong dan mendukung adanya perlindungan pada pekerja migran Indonesia secara komprehensif guna memberikan pemahamaan dan pengetahuan.

Termasuk juga pendampingan dan penguatan serta perlindungan terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia yang terlanggar haknya, untuk itu SP Sumbawa dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum FH UNSA menginisiasi  diskusi dalam bentuk konsultasi publik dan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa guna  melindungi PMI  asal NTB khususnya dari  Kabupatem Sumbawa. (alwi)