Minta Maaf saat Tabrakan, Warga Lombok Tengah ditusuk Hingga Kritis

Lombok Tengah, BERBAGI News – Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan  Bundaran Songgong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

“Saat ini terduga pelaku MR (22) warga Desa Kuta telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat dalam keterangan tertulisnya di Praya, Jumat (10/06/2022). 

Terduga pelaku penganiayaan diamankan berdasarkan laporan Polisi no: LP/B/17/VI/2022/NTB/RES.LOTENG/SEK PUJUT, tanggal 08 Juni 2022. Adapun identitas korban atas nama Samsul Riadi (28) Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 07/06/2022  sekitar Pukul 19.30 Wita, korban pergi kerumah Dani di Dusun Sereneng, Desa Mertak, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan tiga orang teman lainnya yaitu Lanam, Abdul Majid dan Kasup.

Setelah sampai disana, kemudian korban diajak pergi kerumah amaq Boge yang berada di Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut, untuk menghadiri undangan pernikahan anaknya.

Kemudian saat korban pulang dari rumah amaq Boge sekitar pukul 00.00 Wita, korban berboncengan dengan Lanam. Sedangkan Abdul Majid dan Kasup membawa sepeda motornya masing – masing.

“Saat dijalan raya Tanjung Aan, korban hampir menabrak terduga pelaku yang pada saat itu menghentikan sepeda motornya secara tiba-tiba, sehingga korban menegur pelaku,” katanya.

Tidak terima ditegur, terduga pelaku menantang korban, akan tetapi korban dan temannya mengalah dan meminta maaf kepada terduga pelaku. Setelah bersalaman korban dan temannya melanjutkan perjalanan pulang, tetapi sampai di jalan raya Bundaran Songgong korban diberhentikan oleh terduga pelaku serta diteriakin, namun korban tetap mengatakan “saya minta maaf”.

“Namun terduga pelaku tetap emosi dan langsung menusuk korban dibagian ulu hati dan langsung melarikan diri,” katanya. 

Panik melihat temannya terkapar bersimbah darah kemudian ketiga teman korban langsung membawa korban ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis, namun karena mengalami luka yang cukup parah akhirnya korban dirujuk dan di rawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut anggota Polsek Pujut memeriksa saksi-saksi serta menelusuri identitas terduga pelaku. Dan berdasarkan petunjuk dan hasil koordinasi, diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pujut. 

“Terduga pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan,” katanya. (ant).

Baca Juga :  Tiga Warga Ampenan Dibekuk, Penyedia Tempat Hisapan Sabu