Asyik “Mandi Kembang” di rumah Dukun, M ditangkap Polisi

Mataram, BERBAGI News – Seorang Pria, berinisial M (25) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram ketika bertandang ke rumah dukun di wilayah Lombok Tengah.

M pria asal Jempong Baru, Kota Mataram, ini ditangkap di wilayah Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, pada Rabu (22/6/2022) dini hari atas terungkapnya telah membobol 38 rumah toko (ruko).

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan, pihaknya menangkap M ketika sedang “mandi kembang” di sebuah rumah dukun.

Kepada polisi, M mengaku melakukan hal demikian untuk bekal rencananya pergi ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Alasannya (mandi kembang), mau berangkat jadi PMI,” ucapnya di Mataram, Kamis (23/06/2022).

Dari pengembangan pemeriksaan, terungkap kalau pelaku ini sudah melancarkan aksi kejahatannya di 38 TKP ruko, bertambah dari sebelumnya 26 TKP. Itu tersebar di Kota Mataram dan Lombok Tengah.

Saat ini M telah ditahan di Rutan Polresta Mataram. Dari pemeriksaan, M ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (ant)

Baca Juga :  Bejat!, Seorang Ayah di Lombok Timur Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD