Seorang Oknum PNS di Mataram Terancam 4 tahun Penjara, diduga melakukan ini

Mataram, BERBAGI News – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah kantor di Mataram, (CN) diamankan tim opsnal satreskrim Polresta Mataram Polda NTB, terduga tindak pidana penipuan menjanjikan korbannya untuk bisa diterima sebagai pegawai honorer yang nantinya diangkat menjadi PNS di salah satu Rumah Sakit di NTB.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam konferensi pers yang diselenggarakan di ruang tamu Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Rabu (06/07/2022), mengatakan, terduga (CN) melakukannya sekitar tahun 2020 lalu.

“Terduga ini sudah melakukan hal ini dengan beberapa korban, namun sebagian sudah dapat diselenggarakan dengan mengembalikan dana yang diterima sebelumnya. Hanya saja terhadap salah satu korbannya ini dari tahun 2020 hingga saat ini uang yang tadinya telah diserahkan korban belum dapat dikembalikan hingga batas waktu sesuai surat perjanjian,” jelasnya.

Dijelaskan oleh KAdek Adi, terduga CN mengiming-imingi korban menjadi PNS dengan masuk dulu sebagai tenaga honor, dengan perjanjian korban membayar sejumlah uang dengan dibuktikan sebuah kwitansi dan surat perjanjian.

Namun hingga saat ini korban tidak pernah dipanggil untuk masuk kerja, sehingga korban merasa di tipu dan mengalami kerugian 28 juta rupiah.

“Awalnya korban memberikan waktu untuk mengembalikan uang tersebut, namun sampai saat ini terduga tidak bisa mengembalikan dana yang sudah diterima tersebut,” jelasnya.

Atas peristiwa ini terduga CN dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (red)

Baca Juga :  Polresta Mataram Gelar 27 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Guru TK di Gunungsari