Merugikan Konsumen, Kelompok KKN Unram Desa Gapuk Gelar Sosialisasi Izin Usaha

Lombok Timur, BERBAGI News – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Mataram mengadakan sosialisasi tentang pentingnya memiliki izin usaha dan perlindungan konsumen kepada wirausaha kuliner “bantal” di Desa Gapuk, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Rabu (29/06/2022).

“Selain memberikan kesadaran mengenai pentingnya izin usaha juga dilakukan karena maraknya kasus jual-beli yang merugikan konsumen,” kata ketua kelompok KKN Desa Gapuk, Wira Sura Panggi kepada media melalui rilis yang diterima di Mataram, Rabu (13/07/2022).

Sebab kata dia, ruginya konsumen dalam jual beli adalah tidak adanya hak merek dagang dalam produk sejenis. Sehingga dalam hal ini wirausaha kuliner Bantal Desa Gapuk perlu memahami dan mengimplementasikan konsep perlindungan konsumen, termasuk dengan cara memberikan label pada produk yang mereka jual supaya memberikan jaminan keamanan pada konsumen.

Kegiatan sosialisasi ini di lakukan karena, masih banyak wirausaha kuliner bantal Desa Gapuk yang belum memiliki izin usaha, dalam hal ini surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).

Kuliner “bantal” merupakan jajanan tradisional yang tergolong ke dalam jajanan basah sehingga dalam dua hari sudah tidak dapat lagi di jual.

Ketua Badan usaha Milik Desa (Bumdes), Ibu Ani, mengatakan, pemasaran yang di lakukan wirausaha pun masih bersifat sederhana dengan mengandalkan pengendara motor yang mampir untuk membeli. Hal ini menandakan bahwa mereka belum memanfaatkan teknologi informasi seperti internet dan mereka juga kurang mengikuti perkembangan zaman. Selain dua permasalahan di atas wirausaha bantal juga memiliki kendala terkait dengan izin usaha.

“Alasan kenapa mereka enggan membuat izin usaha ke dinas terkait yaitu syarat pembuatannya yang harus mewajibkan mereka untuk membayar pajak melalui NPWP,” katanya.

Baca Juga :  Optimalisasi Pemberantasan Predator Seksual dalam Sistem Pendidikan

Menurut pemateri Sosialisasi, I Gusti Agung Wisudawan SH.,MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, mengatakan, izin usaha perdagangan merupakan izin usaha yang di terbitkan dinas penanaman modal di daerah tertentu untuk memberikan dasar hukum bagi usaha yang dijalankan.

“Berdasarkan peraturan, usaha kuliner bantal di Desa Gapuk termasuk ke dalam usaha mikro yang memiliki modal di bawah 50 juta maka aturan hukumnya boleh memiliki surat izin usaha perdagangan,” katanya.

Di Lombok Timur sendiri, jelas Agung, Pemerintah daerah mempunyai kebijakan perizinan satu pintu melalui website https://pmptsp.lomboktimurkab.go.id/.

Ia menambahkan, manfaat yang diperoleh apabila bidang usaha memiliki dan mengurus SIUP dan PIRT antara lain; Legalitas dan bukti kooperatif pelaku usaha, Peluang mendapatkan perlindungan hukum secara penuh, Peluang mendapatkan modal lebih besar, Lebih mudah mengajukan dana pinjaman besar untuk operasional bisnis maupun modal usaha.

“Kegiatan sosialisasi izin usaha ini tidak semata-mata mewajibkan wirausaha kuliner bantal untuk membuat surat izin usaha perdagangan dan izin P-IRT, melainkan lebih kepada rekomendasi pengembangan usaha melalui perizinan ke instansi terkait,” ujarnya. (red)