Pemdes Kalijaga Timur gelar Nikah Masal

Berita Utama660 Views

Lombok Timur, BERBAGI News – Pernikahan merupakan hal sakral yang di lakukan antara perempuan dan laki-laki dengan memenuhi beberapa persyaratan pernikahan salah satunya sudah berusai produktif untuk menikah yaitu pada usia 19 tahun baik perempuan ataupun laki-laki menurut ketentuan hukum di Indonesia.

Pada kenyataannya pernikahan usia anak di Indonesia selalu menjadi permasalahan utama di berbagai daerah.

Lombok timur merupakan salah satu kabupaten di NTB yang angka pernikahan usia anak cukup tinggi. Sepeti halnya di desa Kalijaga Timur sebagai salah satu desa penyumbang pernikahan usia anak yang tinggi, hal ini juga menjadi faktor utama masyarakatnya tidak memiliki akta pernikahan yang di akui oleh negara. Upaya yang di lakukan pemerintah desa Kalijaga Timur yaitu dengan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan surat akta pernikahan mereka dengan melaksanakan sidang isbat nikah masal.

“Alhamdulillah sidang isbat nikah ini bisa kita laksanakan hari ini yang dimana kita sudah merencanakannya dari jauh-jauh hari, jadi masyarakat yang belum ada surat nikahnya disini bisa di uruskan”. Ujar kepala desa Kalijaga Timur, Abdul Manan S.H, ditemui usai menghadiri acara sidang isbat.

Sidang isbat ini di hadiri oleh Pengadilan Agama Lombok Timur beserta jajarannya yang mendampingi proses sidang isbat nikah. terdiri dari 73 pasangan yang melangsungkan isbat nikah tersebut.

Masyarakat yang ingin mendaftarkan pernikahan untuk mendapatkan dokumen surat nikah cukup hanya menyediakan KTP sebagai identitas pendaftaran dokumen pernikahan.

“Kami berharap masyarakat tentunya merasa terbantu dalam pengurusan dokumen nikahnya mengingat syarat diakuinya pernikahan di mata hukum yaitu sudah terdaftar dan mempunyai surat nikah,” Kepala Pengadilan Agama Lombok Timur, Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., MHI. (KKN).

Baca Juga :  Desa Sintung Menjadi Tuan Rumah MTQ ke-29, Bupati Loteng; Generasi Pecinta Al-Qur’an Layak Kita Muliakan dan Prioritaskan