Bobol 21 Mesin ATM di Lombok, Terduga Pelaku berhasil ditangkap

Mataram, BERBAGI News – Dua Terduka pelaku pembobol mesin ATM di Lombok warga Sumedang, Jawa Barat, yakni AI (29) dan EH (40) berhasil diamankan tim Oprasional (opsnal) Dit Reskrimum Polda NTB di Wilayah Jawa Barat. Rabu (10/08/2022).

“Mereka ditangkap di wilayah Jawa Barat, yang mana AI diamankan di Sumedang Jabar, dan EH di amankan di wilayah Bogor Jabar,” jelas Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat gelar konferensi pers di Command center Polda NTB. Selasa (16/08/2022).

Jelas Kapolda Djoko, Ada 7 laporan polisi yang masuk ke Polda NTB terkait pencurian uang di mesin ATM dari berbagai Bank yang berada di wilayah Lombok Timur, Lombok Tengah dan Kota Mataram. Atas dasar Laporan tersebut di tindaklanjuti oleh Dit Reskrimum Polda NTB dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Dari hasil rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pencurian ini menarik karena dilakukan dengan cara sedikit unik. Dimana awalnya tersangka melakukan penarikan dengan menggunakan kartu ATM milik salah seorang Nasabah, kemudian saat mesin terbuka tersangka menggajel dengan obeng lalu memasukan tongkat dari alumunium yang dapat disetel untuk memperpendek atau memperpanjang yang ujungnya di modif dengan ditempelkan semacam penjepit. Kemudian dibagian atas tempat pegangan tongkat terdapat tombol yang bisa ditekan sehingga jepitan di ujung tersebut bergerak merapat.

Dijelaskan pula bahwa ada 21 mesin ATM yang tersebar di pulau Lombok menurut tersangka sudah di curi, dan hasilnya kurang lebih 75 juta rupiah.

Menurut pengakuan mereka melakukan pencurian dengan cara ini setelah sebelumnya belajar dari salah seorang rekannya yang pernah bekerja di salah satu perusahaan penyedia mesin ATM sebagai tehnisi mesin ATM.

Baca Juga :  Syiis Nurhadi : Fenomena Main Hakim Sendiri

Dari hasil penyelidikan tersangka melakukan pencurian tiga orang, namun 2 orang diantaranya dapat diamankan sementara satunya lagi masih dalam proses pencarian. (*)