Data Kendaraan dihapus, 2 Tahun Tidak Perpanjang STNK

Berita Utama920 Views

BERBAGI News – Kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data kendaraan dilakukan penghapusan. Hal tersebut sesuai Pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Psal 84 ayat 3 peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2001 tentang Regiden.

Baca Juga :  Melalui Lomba 17 Agustusan, Warga GSM; Sebagai Sarana Sosialisasi Arti Perjuangan Kemerdekaan