Nekat Rampas HP, Nelayan asal Mataram berhasil diamankan

Mataram, BERBAGI News – Terduga pelaku perampasan M (53) berprofesi nelayan, berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Ampenan Polresta Mataram di rumahnya di Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pelaku merampas handphone korban milik Najilul Mutawin (23).

“Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi,” terang Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda SE SIK saat memimpin Konferensi Pers didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo SH. Jumat, (02/09/2022).

Kronologis kejadian, jelas Kompol Ricky, awalnya pelaku M datang menghampiri korban dengan kondisi mabuk dan meminta secara paksa handphone milik korban dengan mangancam menggunakan sabuk ikat pinggang.

“Kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 wita yang lalu korban melaporkan ke Polsek Ampenan Polresta Mataram dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pantai Selingkuh, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,” katanya.

Untuk barang bukti 1 (satu) unit Handphone Samsung J5 dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.370.000,-.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kompol mengakhiri Konferensi Pers. (*)

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara Korupsi Komoditi Emas