Tiga TKP di Geledah Satresnarkoba Polresta Mataram, 5 Terduga diamankan

Mataram, BERBAGI News – Dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah kota Mataram, sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 5 terduga di tiga lokasi serta melakukan penggeledahan di tiga lokasi tersebut pada Kamis (01/09/2022) sekitar pukul 19:30 wita.

“Dari tiga TKP tersebut kami mengamankan 5 terduga dengan barang bukti 15,68 gram brutto jenis sabu dan 1 tablet extasy. Jadi mereka ditangkap di lokasi berbeda, dan ini merupakan hasil pengembangan,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK. Jumat (02/09/2022).

TKP 1 di jalan Beaq Ganggas, Cakranegara, Kota Mataram, dimana dilokasi ini diamankan terduga RH, pria 40 tahun alamat Desa Batuyala, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian atas hasil pengembangan diketahui adanya TKP 2 di lingkungan Karang Kelebid Cakranegara Kota Mataram dan mengaman 3 terduga yang diantaranya satu perempuan, R, (41), alamat Abian Tubuh Cakranegara Kota Mataram, S, pria 34 tahun alamat Abian Tubuh Cakranegara Kota Mataram, dan FF, perempuan 27 tahun, alamat Sunda Bandung Jawa Barat.

Tim yang dipimpin langsung oleh kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini kemudian melanjutkan ke TKP III di wilayah Abian Tubuh, dan berhasil mengamankan dua orang terduga yang beralamat di wilayah tersebut yakni IGB, pria 26 tahun, dan IGM, pria 22 tahun.

“Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses pemeriksaan,” tegasnya.

Selain barang bukti sabu dan extasy yang disebutkan diatas, juga mengamankan beberapa alat komunikasi, beberapa alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Atas tindakan ini para terduga di ancam pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Ibu Bandar Sabu Karang Bagu Jadi DPO, Kabur Saat Ditangkap

“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan, belum bisa diketahui terkait peran dan perolehan barang berupa sabu yang dimilikinya, kami mohon waktu untuk hal ini,” jelas Yogi. (ang)