Buang Sampah Sembarangan: Warga Gubug Mamben Kota Mataram Terjangkit Demam Berdarah

Oleh: Eva Yatmin, Pengkaji Studi Sosiologi Lingkungan, Prodi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, Universitas Islam Negeri Mataram

BERBAGI News – Lingkungan dapat diartikan sebagai suatu yang ada di sekeliling kehidupan atau organisme. Lingkungan ialah suatu kumpulan dari segala sesuatu yang dapat membentuk kondisi dan dapat mempengaruhi secara langsung ataupun tidak langsung entah kepada kehidupan individual ataupun komunitas pada suatu tempat tertentu.

Adapun pencemaran adalah suatu masalah yang harus mendapatkan penanganan dengan serius oleh semua pihak untuk bisa menganggulangi akibat buruk yang terjadi karena pencemaran.

Pencemaran bisa terjadi karena ulah atau perbuatan masyarakat, disebabkan karena masyarakat ialah suatu komponen biotik yang mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan-kegiatan dengan sengaja untuk merubah suatu keadaan lingkungan akibat perbuatannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan merupakan masuknya zat energi atau komponen yang dapat merusak lingkungan, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan ataupun berubahnya tatanan lingkungan oleh perbuatan masyarakat ataupun proses lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi.

Sebagian besar masyarakat Lingkungan Gubug Mamben, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram membuang sampah di kali dan di sembarang tempat, padahal tempat pembuangan sampah sudah disediakan oleh pemerintah, tapi karena truk pengangkut sampah datangnya sekali seminggu dapat menyebabkan sampah banyak bertumpukan. Akibat dari penumpukan sampah akan membuat volume air kali berkurang dan kedalamannya juga semakin dangkal. Ketika terjadi hujan deras atau kiriman air, kali tersebut tidak kuat untuk menyediakan volume yang cukup untuk mengalir dan hal ini akan mengakibatkan terjadinya banjir.

Banjir ialah salah satu bencana alam yang terjadi karena alam ataupun ulah manusia, banjir yang disebabkan karena alam dapat berupa curah hujan yang tinggi, sedangkan banjir disebabkan karena ulah manusia dapat berupa penebangan pohon secara liar, adanya penyumbatan akibat buang sampah sembarangan seperti membuang sampah di selokan, kali ataupun sungai. Penyumbatan tersebut dapat terjadi karena malasnya masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang semula ditetapkan, dari malasnya masyarakat tersebut akan menimbulkan kebiasaan masyarakat membuang sampah di kali, selokan, ataupun sungai, secara tidak langsung penumpukan sampah itulah yang menjadi penyebab terjadinya banjir.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, KKN Unram Tanam 3000 Bibit Pohon di Desa Pringgabaya Utara

Penumpukan sampah tersebut juga dapat menyebabkan tempat berkumpulnya sarang nyamuk sehingga menimbulkan wabah penyakit seperti demam berdarah (DBD).

DBD ini merupakan infeksi virus yang dibawa oleh nyamuk lalu ditularkan ke masyarakat, seperti halnya di Lingkungan Gubug Mamben ada beberapa masyarakat yang terkena DBD. Umumnya DBD ini menyerang masyarakat baik anak-anak hingga dewasa, adapun masyarakat Gubug Mamben yang terkena DBD yaitu delapan orang diantaranya empat orang anak-anak dan empat orang dewasa.

Oleh karena itu, penulis mencoba mengkaji permasalahan tersebut dengan menggunakan teori fiqih lingkungan.

Yang dimaksud dengan fiqih lingkungan disini ialah seperangkat aturan tentang perilaku dan hubungan timbal balik antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan.

Fiqih lingkungan ini diharapkan untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang diperbuat oleh manusia dan berupaya untuk menyadarkan manusia akan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Jadi solusi yang dapat diberikan oleh fiqih lingkungan terhadap masalah pencemaran lingkungan akibat membuang sampah di kali ialah untuk mengatur masyarakat dimana lingkungan yang sudah tercemar akibat pembuangan sampah di kali dapat dilestarikan kembali dengan salah satu caranya dengan bergotong royong untuk membersihkan di setiap selokan ataupun kali yang banyak sampahnya terutama sampah plastik harus diminimalisirkan, tidak membuang sampah sesukanya, melakukan penyemprotan DBD atau fogging.

Fogging ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyakit yang dapat ditularkan melalui gigitan nyamuk, misalnya demam berdarah dan masyarakat Gubug Mamben harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan yaitu membuang sampah pada tempatnya (kontainer) yang sudah diberikan di setiap wilayah oleh pemerintah, hal itu yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat Gubug Mamben agar terhindar dari pencemaran lingkungan. (eva)