Curi Sepeda harga Puluhan Juta di Jalan Airlangga Mataram, Jualnya ke Bali

Mataram, BERBAGI News – S (35) asal Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB diamankan polisi di salah satu warung makan di jalan Pemuda, Kota Mataram pada 31 Oktober 2022.

S diduga telah melakukan pencurian Sepeda dayung di Wilayah Gomong, Jl. Airlangga, Kota Mataram tepatnya depan took UD. Pancaka.

“Atas laporan Korban dan hasil olah TKP saat peristiwa itu terjadi, dan hasil keterangan saksi-saksi identitas terduga dapat di ketahui oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Mataram,” kata Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Mataram, Rabu (09/11/2022).

Setelah terduga mengunakan Sepeda dayung hasil curian tersebut ke wilayah pulau Bali tepatnya di wilayah Kuta, terduga menjual sepeda dayung tersebut kepada salah seorang warga masyarakat seharga 10 juta rupiah.

“Terduga setelah mengambil sepeda tersebut langsung berangkat ke pulau Bali dengan mendayung sepeda. Setelah beberapa hari berada di Kuta Bali, terduga kehabisan bekal lantas menjual sepeda dayung tersebut kepada warga di sana (Kuta Bali),” jelas Waka Polresta.

Lanjut Syarif terduga kemudian berfoya-foya dengan hasil penjualan sepeda tersebut di Bali sebelum akhirnya memutuskan kembali ke Kota Mataram.

Namun lanjutnya, setelah baru beberapa hari berada di Mataram keberadaan terduga diketahui petugas Polsek Mataram dan terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Setelah terduga diperiksa dan mengaku telah mengambil sepeda dayung tersebut dan di jualnya di Bali, maka Polsek Mataram langsung melakukan koordinasi dengan polres setempat (Denpasar). Hasilnya barang bukti Sepeda dayung yang dijual terduga berhasil diamankan di Polsek Mataram,” jelasnya.

Bersama barang bukti satu buah sepeda dayung yang dicurinya, serta beberapa potong pakaian yang dibeli dari hasil penjualan sepeda tersebut diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Bejat !, Bapak Perkosa Anak Tiri di Suela Lombok Timur

“Atas perbuatan terduga, diancam dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun Penjara,” jelas Waka Polresta Mataram. (**)