Perda No.2 Tahun 2021, Pemda Lotim atasi Limbah Plastik

BERBAGI News – Isu pencemaran lingkungan tengah menarik perhatian masyarakat secara Global. Pencemaran lingkungan merupakan perubahan besar dalam kondisi lingkungan karena perkembangan ekonomi dan teknologi. Perubahan kondisi ini meningkatkan jumlah polutan di lingkungan, melebihi tingkat yang dapat diterima dari toleransi ekosistem.

Pencemaran lingkungan juga dapat didefinisikan sebagai perubahan faktor abiotik akibat kegiatan yang melebihi ambang batas toleransi ekosistem biotik. Misalnya saja penggunaan kendaraan bermotor ataupun alat pengolah bahan baku yang terkadang tidak sesuai dengan standarisasi lingkungan.  

Pencemaran lingkungan disebabkan oleh beragam faktor. Namun, faktor terbesarnya adalah manusia. Sadar atau tidak, kita telah berkontribusi dalam proses pencemaran lingkungan, salah satu faktor penyebabnya yakni penumpukan limbah plastik. Pembuangan sampah plastik yang sembarangan dapat merusak dan mencemari lingkungan. Sampah plastik juga merupakan salah satu sumber polusi terbesar di dunia. Karena, selain menjadi sampah yang paling banyak dalam kehidupan sehari-hari, sampah plastik juga mengandung zat kimia yang berupa benefil poliklorinasi, pestisida dan mikroplastik yang dapat menyebabkan pencemaran pada air dan tanah. Jika dibiarkan, dampak sampah plastik dapat merusak ekosistem dan kehidupan di Bumi.

Adapun upaya dalam menangani pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh penumpukan limbah plastik, yakni dengan cara mengurangi pemakaian plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari dan beralih ke pemakaian produk ramah lingkungan atau yang biasa disebut dengan green product.  

Green product atau produk ramah lingkungan merupakan produk yang tidak berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, tidak boros sumber daya dan tidak menghasilkan sampah yang berlebihan. Salah satu contoh upaya pencegahan pencemaran lingkungan yang diakibtakan oleh penumpukan limbah plastik yakni, di beberapa daerah sudah diterapkannya larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai dan beralih dengan menggunakan produk ramah lingkungan atau green product, aturan tersebut dibuat oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Baca Juga :  Kesadaran Kolektif Masyarakat Desa Kekait Olah Sampah Jadi Pupuk dan Barang Keperluan Rumah Tangga

Seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) Lombok Timur (Lotim), pada tanggal 1 November 2022 pemda Lombok Timur mulai memberlakukan aturan larangan untuk menggunakan kantong plastik sekali pakai yang diganti dengan penggunaan tas kain atau totebag. Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik. Aturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir produksi sampah plastik dalam rangka meningkatkan kesehatan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat.

Untuk lebih efektifitasnya aturan tersebut, Pemda Lombok Timur tetap melakukan pengawasan di lapangan bersama dengan Instansi penegak Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, pemerintah daerah juga akan memberikan sanksi kepada pihak pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, yakni berupa sanksi administratif. Dimana sanksi administarif ini mencakup teguran tertulis, pembekuan surat izin usaha atau pencabutan izin usaha.

Penulis mencoba mengkaji permasalahan tersebut dengan teori sosiologi lingkungan yakni teori Politik Ekologi dan teori Fiqih Lingkungan.

Dimana, teori politik ekologi merupakan teori yang membahas bagaimana pemerintah atau orang yang berwenang yang membuat aturan untuk mengatur masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Sedangkan teori fiqih lingkungan merupakan seperangkat aturan tentang perilaku dan hubungan timbal balik antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan.

Hubungan permasalahan tersebut dengan teori politik ekologi yakni bahwa untuk memperbaiki dan menjaga kesehatan lingkungan untuk kedepannya dari maraknya penumpukan limbah plastik, maka pemerintah daerah selaku orang yang berwenang mengeluarkan aturan larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai dan beralih ke produk ramah lingkungan yang dapat mengatur masyarakat dalam mengelola lingkungannya dengan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan beralih menggunakan produk ramah lingkungan seperti tas kain atau totebag, sehingga dapat mengurangi atau meminimalisir terjadinya penumpukan limbah plastik.

Baca Juga :  Inovatif, Mahasiswa Promer UTS Bacth 7 Desa Labuhan Sumbawa Manfaatkan Ikan Tongkol, ini jadinya

Sedangkan hubungan hal tersebut dengan teori fiqih lingkungan bahwa pemerintah daerah mengelurkan aturan sebagai bagian upaya pencegahan pencemaran lingkungan, aturan tersebut dapat mengatur perilaku masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk meminimalisir penumpukan sampah plastik dan untuk meningkatkan keefektifitasan aturan tersebut, maka pemerintah daerah juga membuatkan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengikuti aturan tersebut, berupa sanksi administratif yang didalamnya mencakup teguran tertulis, pembekuan surat izin usaha atau pencabutan izin usaha.

Dari hal tersebut dapat kita ketahui bahwa manusia mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungannya. (dwi)