KIHT Jawaban Atas Maraknya Rokok Ilegal di NTB

Oleh: Iwan Darmawan, Pengkaji Studi Sosiologi Lingkungan, Prodi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, Universitas Islam Negeri Mataram.

BERBAGI News – Tembakau merupakan hasil tani yang sangat potensial untuk menonggak perekonomian masyarakat dan negara. Tembakau sebagai komoditi yang mampu untuk mensejahterakan masyarakat harus dimaksimalkan sebaik mungkin. Namun, dalam realitanya, komoditi ini tidak dimanfaatkan secara maksimal. Alhasil, tembakau hanya dimanfaatkan secara ekonomi oleh pihak-pihak tertentu yang hanya menambah kekayaan mereka. Sedangkan petani yang capai dan lelah menanam dan merawat tembakau hanya mendapatkan keuntungan sedikit.

Selain itu, status quo dan fakta lapangan menujukkan banyak rokok ilegal yang tersebar secara masif di tengah masyarakat. Rokok ilegal ini jika dibiarkan terus beredar akan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Tentu menindak rokok ilegal ini agar tidak lagi disebarkan perlu untuk dilakukan. Namun, kita juga perlu untuk meninjau kembali latar belakang dari fenomena penyebaran rokok ilegal. Setelah akar permasalahan ditemukan, maka pemerintah dapat merumuskan solusi yang relevan, detail, dan komprehensif untuk mengatasi permasalahan ini.

Salah satu upaya untuk mensejahterakan masyarakat tani tembakau dan memudahkan para pengusaha tembakau untuk memproduksi brand rokoknya sendiri yaitu dengan membuat Kawasan Industri Hasil tembakau (KIHT). Tentu latar belakang dibuatnya KIHT ini terlebih dahulu didasarkan oleh banyak riset dan observasi tentang pengelolaan tembakau. Pemerintah membuat KIHT bukan tanpa alasan, tetapi didasarkan atas basis riset kuat. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 21/PMK.04/2020) Kawasan industri hasil tembakau adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan dan dikelola, pengusaha hasil tembakau. Tujuan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau salah satunya untuk mengoptimalkan pendapatan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam menumbuhkan perekonomian di daerah. Dengan dibangunnya KIHT kedepannya bisa membantu upaya pemerintah memberantas penyebaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Manusia dan kepentingannya pada tatanan Ekosistem Dalam Teori Etika Lingkungn Antroposentrisme

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk salah satu daerah yang sedang membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), letak pembangunannya di bekas pasar Desa Paok Motong kec Masbagek Lombok Timur. Pemerintah membangun KIHT di Daerah Paok Motong berdasarkan hasil analisis Demografi dan SWOT. Selain itu, pembangunan KIHT di Desa Paok Motong telah lulus dalam UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Jadi, secara dampak lingkungan, pembangunan KIHT telah lolos dan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

Pada tanggal 13 Oktober 2022 ada segelintir masyarakat yang tidak setuju dengan pembangunan KIHT dikarenakan akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan. Namun, setelah kami melakukan observasi, survei, dan wawancara mendalam dengan beberapa informan, kami menemukan bahwa lebih banyak masyarakat yang setuju dengan pembangunan KIHT ini. Informan tersebut melanjutkan bahwa pembangunan KIHT ini pada dasarnya dapat memberikan dampak yang baik bagi stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan adanya KIHT, maka banyak tenaga kerja yang akan diserap, pengangguran akan berkurang, dan tentu pendapatan masyarakat setempat akan meningkat. Informan yang kami temui di lapangan, lebih terperinci menjelaskan bahwa pembangunan KIHT ini akan menyerap tenaga kerja yang berasal dari daerah setempat.

Kami memilih informan dengan teknik purposive sampling, yang artinya kami memilih informan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan memiliki pengetahuan tentang pembangunan KIHT tersebut.

Salah satu informan mengatakan bahwa mereka yang tidak setuju dengan pembangunan KIHT ini bisa dihitung jari. Sedangkan masyarakat yang setuju begitu banyak. Masyarakat yang setuju tersebut mengetahui dengan baik tujuan dari pembangunan KIHT. Mengenai limbah yang dihasilkan oleh industri, kita bisa mengolahnya menjadi kompos dan komoditi lain yang bisa bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu informan lainnya mengatakan bahwa orang-orang yang melakukan demonstrasi tersebut dilatar belakangi karena ketakutan akan tercemarnya lingkungan oleh limbah industri. Pada dasarnya masyarakat masih belum mengetahui secara baik tentang dampak lingkungan yang dihasilkan oleh KIHT.

Baca Juga :  Pupuk Langka, KKN Tematik Unram Desa Segara Katon Buat Pupuk Kompos

Oleh karena itu, pemerintah terkait perlu lebih mensosialisasikan secara holistik dan masif tentang limbah yang dihasilkan oleh KIHT bahwa tidak akan mempengaruhi lingkungan secara universal yang berdampak riskan terhadap lingkungan setempat. Hal tersebut bisa terjadi karena pemerintah akan mengolah dan mengelola limbah tersebut untuk menjadi komoditi yang lebih baik. (**)