Siap Siap Sanksi !, Buang Sampah Sembarangan di Kota Mataram

Sanksi Moral bila Buang Sampah: Warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram NTB.

BERBAGI News – Permasalahan lingkungan hidup yang kian kompleks sudah seyogyanya menjadi perhatian semua pihak. Pencemaran lingkungan, rusaknya mata air, pembuangan sampah sembarangan yang masih sangat merajalela tentunya akan berdampak buruk bagi kehidupan manusia kedepannya.

Oleh karena itu, beragam upaya pencegahan dan pengentasan harus terus digencarkan dalam upaya penanganan masalah ini.

Pemerintah, lembaga pemerhati lingkungan, masyarakat dan segenap elemen dalam tatanan kehidupan bernegara harus bekerjasama bahu membahu dalam penanganan masalah lingkungan sebagai wujud upaya restorasi lingkungan agar menjadi sehat dan bersih kembali.

Lingkungan hidup yang bersih dan sehat tentunya menjadi harapan dan impian bagus pemerintah daerah dan seluruh masyarakat yang bermukim di dalamnya.

Lingkungan yang bersih dan sehat tentunya akan berdampak multisektor dalam berbagai bentuk kemajuan dalam suatu daerah.

Sebagai leading sektor, pemerintah kota mataram sadar akan hal ini dan potensi di balik lingkungan bersih dan sehat. Karena itulah, tidak heran jika persoalan lingkungan tidak luput dari program perioritas di ibu kota provinsi NTB ini. Hal inilah yang menjadikan kota mataram kerap kali menjadi pemenang penganugerahan kota bersih dan sehat atau yang biasa di kenal dengan sebutan piala adipura.

Salah satu hal yang dilakukan untuk menangani masalah lingkungan di kelurahan dasan agung, pemerintah kecamatan selaparang kota mataram NTB adalah memberikan sanksi moral bagi siapa saja masyarakat yang membuang sampah sembarangan ke sungai jangkuk guna memberikan efek jera bagi masyarakat. Sanksi moral yang diberikan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan ke sungai adalah meminta mereka untuk membuang sampah yang dibuang dan yang di sekitarnya selama satu minggu atau lebih.

Pernyataan itu disampaikan Zulkarwin selaku camat selaparang usai kegiatan gotong royong di kali jangkuk kelurahan dasan agung.

Baca Juga :  Calon Pendidik Masa Depan, KKN Unram Mengajar di PAUD dengan Menyenangkan

Selain itu akan dibuatkannya awiq-awiq (peraturan oleh warga setempat) guna untuk memaksimalkan penanganan sampah di sungai. Juga akan dibuatkan sekretariat kelompok peduli sungai dan pos jaga pada lahan milik warga di lingkungan gapuk, dasan agung, kota mataram.

Selanjutnya upaya penanganan agar warga tidak membuang sampah ke sungai adalah warga diminta untuk menyiapkan wadah atau tempat sampah yang sudah dipilah lalu menempatkannya atau mengumpulkan sampah masing-masing di depan rumah. Selanjutnya sampah tersebut akan diangkut oleh petugas pengangkut sampah untuk dibawa ke tempat pembuangan sementara (TPS).

Penulis mencoba mengaitkan dengan teori lingkungan yaitu etika lingkungan Antroposentrisme dan fiqih lingkungan.

Dimana dalam teori antroposentrisme menjelaskan bahwa manusia itu sebagai pusat dari sistem alam semesta, artinya manusia itu sendiri yang berkuasa dan kebijakan atas lingkungan.

Manusia dan kepentingannya dianggap paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Alam dinilai sebagai alat bagi kepentingan manusia. Jika manusia mempunyai sikap peduli terhadap alam, itu semata-mata dilakukan demi menjamin kehidupan manusia.

Salah satu teori ini adalah dengan menjaga dan merawat lingkungan alam di sekitar.

Dengan tidak membuang sampah sembarangan terlebih di sungai, hal itu akan memberikan dampak terjadinya bencana banjir akibat ulah tangan manusia. Kemudian menyadari bahwa lingkungan adalah bagian dari kehidupan manusia yang harus terjaga karena kelestarian dan keseimbangan sumber daya alam penting untuk dijaga agar tidak rusak dan punah.

Syariat Islam juga mengajarkan kita agar tidak bersifat serakah (tamak) dan merusak lingkungan alam yang berlebihan, muslim yang beriman adalah mampu menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang serakah, individualis, tamak, rakus, merusak sesama manusia serta merusak alam dan lingkungan.

Baca Juga :  Warga Desa Montog Baan, Jaga Lingkungan Melalui Bank Sampah

Teori fikih lingkungan adalah ketentuan-ketentuan Islam yang bersumber dari dalil-dalil yang terperinci tentang perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya dalam rangka mewujudkan kemashlahatan penduduk bumi secara umum dengan tujuan menjauhkan kerusakan yang terjadi.

Fikih lingkungan memandang hubungan manusai dengan alam sekitar sebagai kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, manusia diciptakan dari komponen yang ada dialam semesta, sebagai bukti bahwa manusia bagian yang tak terpisahkan dengan alam.

Al- Quran telah memberikan peringatan akibat kerusakan lingkungan, antara lain dinyatakan dalam Alquran, surat Ar-Ruum: 41. Dalam ayat itu dikatakan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Tidak sempurna iman seseorang jika tidak peduli lingkungan. Keberimanan seseorang tidak hanya diukur dari banyaknya ritual di tempat ibadah. Tapi, juga menjaga dan memelihara lingkungan merupakan hal yang sangat fundamental dalam kesempurnaan iman seseorang.

Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa kebersihan adalah bagian dari iman.

Hadits tersebut menunjukkan bahwa kebersihan sebagai salah satu elemen dari pemeriharaan lingkungan. Disini manusia harus memahami dan menyadari bahwa ia memiliki peranan penting dalam menjaga kelestarian alam dengan tetap menjaga etika terhadap lingkungan, dengan tidak merusak dan selalu berupaya mengingat bahwa alam itu merupakan rahmat dari Allah SWT yang harus tetap dijaga dan dirawat. (din).