Hutan jadi Pemukiman: Hutan Sesaot sebagai Sumber Ekonomi Rakyat Alami Degredasi

Oleh: Aispadiah Fitriani, Pengkaji Studi Sosiologi Lingkungan

BERBAGI News – Sumber daya alam berupa hutan merupakan salah satu kekayaan alam yang merniliki nilai sangat strategis. Meskipun sumberdaya alam ini termasuk kategori potensi alam yang dapat diperbaharui (renewable), sebagai amanat Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan kekayaan alam ini harus benar-benar dilakukan secara arif, bijaksana dan profesional.

Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa hutan merupakan suatu ekosistem, artinya konsep pengelolaannya harus menyeluruh yang memadukan unsur biotik dan abiotik beserta unsur lingkungan lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan secara lestari (sustainable).

Sebagaimana diketahui bahwa hutan memiliki fungsi antara lain sebagai pengatur iklim, baik mikro maupun makro, penata air, pemenuhan kebutuhan kayu dan non kayu serta jasa atau manfaat ekonomi, menyediakan lapangan kerja, dan pertahanan negara. Dengan kata lain, sumber daya hutan memiliki peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan bangsa dan Negara.

Seperti halnya berdasarkan SK   Menteri   Kehutanan   RI   No:   445/Menhut-II/2009   tanggal   4   Agustus   2009, 185   hektar kawasan  hutan  di  Sesaot  yang  terletak  di  bagian timur  wilayah Kecamatan     Narmada sudah mendapakan  Ijin  Usaha  untuk  Pemanfaatan  Hutan Kemasyarakatan  (IUPHKm)  dengan  masa  konsesi selama 35 tahun. Hal tersebut menjadikan kawasan hutan  Sesaot  sebagai  sumber  mata  pencaharian oleh    masyarakat    yang    berdomisili    di    sekitar kawasan hutan sesaot.

Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk,masyarakat   banyak   menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan Sesaot, menyebabkan   kawasan   tersebut   terus   menerus mengalami   degradasi.      Kawasan   hutan   Sesaot memiliki   status   sebagai   hutan   Lindung.  

Oleh karena     itu     hutan     Sesaot     memiliki     fungsi melindungi  daerah  tangkapan  yang  menyediakan air bersih, mengurangi kerusakan akibat banjir, dan menstabilkan   lereng   untuk   mencegah   longsor. Selain     itu,  fungsi     lainnya     adalah     sebagai perlindungan  keanekaragaman  hayati  dan  sarana pendidikan    dan    penelitian.    Berbagai    macam tanaman, baik    kayu-kayuan   maupun   tanaman multipurpose  trees  (MPTS)  menjadikan  kawasan hutan   Sesaot   juga   sebagai   sumber   pendapatan masyarakat sekitar kawasan.

Baca Juga :  Beras Melimpah, KKN Unram Luncurkan Kerupuk Beras "RICIP"

Upaya pengembangan ilmu  pengetahuan  juga  dilakukan  oleh  masyarakat dengan   membangun   laboratorium   lapangan   di kawasan hutan Sesaot. Kawasam hutan Sesaot juga menyediakan  lapangan  pekerjaan  bagi  masyarakat yang   berada   di   sekitarnya.   Misalnya   menjadi pengelola  kawasan  hutan  Sesaot  sebagai  tempat wisata.

Adanya    kawasan    hutan    Sesaot    tentunya mendorong  masyarakat  untuk  bekerja  sama  dalam menjaga  kelestarian  hutan.  Salah  satunya  adalah dengan   membentuk   kelompok-kelompok   besar, seperti Wana Dharma, Wana Lestari, Wana Abadi, KKMPH,   dan   Forum   Kawasan. Keberadaan kelompok-kelompok   tersebut   sangatlah   penting dalam mengelola kawasan hutan Sesaot.

Pengelolaan sumber daya hutan  dilakukan dengan menyusun    perencanaan    kawasan.    Perencanaan yang  tepat  dan  baik  diperlukan  agar  pelaksanaan pengelolaan hutan berjalan dengan lancar berdasarkan    prinsip-prinsip    konservasi.

Berdasarkan hal tersebut jika dilihat dari teori fikih lingkungan dimana teori fikih lingkungan ini adalah hubungan timbal balik antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan. Kesadaran manusia dalam mengelola sumber daya alam menjadi hal penting sebab sesungguhnya manuasia dan lingkungan alam merupakan gambaran hidup sistematis yang pada dasarnya untuk kepentingan manusia itu sendiri.

Adanya teori fikih lingkungan menyadarkan masyarakat desa sesaot pentingnnya mengelola lingkungan hutan memelihara dan melindunginya dari segala macam kerusakan dan pengrusakan yang beraakibat mengancam kehidupan alam dan manusia itu sendiri. 

Hubungan fiqih lingkungan dengan perubahan prilaku yang diharapkan di mana masyarakat di kawasan Sesaot akan terus memelihara, menjaga, melindungi hutan sesaot, sehingga akan terus terjaga kelestariannya.

terkait hal tersebut harapan pemerintah dan masyarakat mengenai hutan sesaot di masa yang akan datang pemerintah mengharapkan masyarakat di desa sesaot untuk lebih memiliki kreativitas atau kemampuan yang dapat memperoleh penghasilan.

Sedangkan harapan  masyarakat terhadap pemerintah yaitu dengan memberikan atau menyediakan lapangan pekerjaan sesuai keahlian masyarakatnya karena hutan sudah tidak lagi menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat sesaot yang disebabkan oleh pengalih fungsian hutan menjadi pemukiman.