BERBAGI News – Sumber daya alam berupa hutan merupakan salah satu kekayaan alam yang merniliki nilai sangat strategis. Meskipun sumberdaya alam ini termasuk kategori potensi alam yang dapat diperbaharui (renewable), sebagai amanat Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan kekayaan alam ini harus benar-benar dilakukan secara arif, bijaksana dan profesional.
Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa hutan merupakan suatu ekosistem, artinya konsep pengelolaannya harus menyeluruh yang memadukan unsur biotik dan abiotik beserta unsur lingkungan lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan secara lestari (sustainable).
Sebagaimana diketahui bahwa hutan memiliki fungsi antara lain sebagai pengatur iklim, baik mikro maupun makro, penata air, pemenuhan kebutuhan kayu dan non kayu serta jasa atau manfaat ekonomi, menyediakan lapangan kerja, dan pertahanan negara. Dengan kata lain, sumber daya hutan memiliki peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan bangsa dan Negara.
Seperti halnya berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No: 445/Menhut-II/2009 tanggal 4 Agustus 2009, 185 hektar kawasan hutan di Sesaot yang terletak di bagian timur wilayah Kecamatan Narmada sudah mendapakan Ijin Usaha untuk Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dengan masa konsesi selama 35 tahun. Hal tersebut menjadikan kawasan hutan Sesaot sebagai sumber mata pencaharian oleh masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan hutan sesaot.
Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk,masyarakat banyak menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan Sesaot, menyebabkan kawasan tersebut terus menerus mengalami degradasi. Kawasan hutan Sesaot memiliki status sebagai hutan Lindung.
Oleh karena itu hutan Sesaot memiliki fungsi melindungi daerah tangkapan yang menyediakan air bersih, mengurangi kerusakan akibat banjir, dan menstabilkan lereng untuk mencegah longsor. Selain itu, fungsi lainnya adalah sebagai perlindungan keanekaragaman hayati dan sarana pendidikan dan penelitian. Berbagai macam tanaman, baik kayu-kayuan maupun tanaman multipurpose trees (MPTS) menjadikan kawasan hutan Sesaot juga sebagai sumber pendapatan masyarakat sekitar kawasan.
Upaya pengembangan ilmu pengetahuan juga dilakukan oleh masyarakat dengan membangun laboratorium lapangan di kawasan hutan Sesaot. Kawasam hutan Sesaot juga menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang berada di sekitarnya. Misalnya menjadi pengelola kawasan hutan Sesaot sebagai tempat wisata.
Adanya kawasan hutan Sesaot tentunya mendorong masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian hutan. Salah satunya adalah dengan membentuk kelompok-kelompok besar, seperti Wana Dharma, Wana Lestari, Wana Abadi, KKMPH, dan Forum Kawasan. Keberadaan kelompok-kelompok tersebut sangatlah penting dalam mengelola kawasan hutan Sesaot.
Pengelolaan sumber daya hutan dilakukan dengan menyusun perencanaan kawasan. Perencanaan yang tepat dan baik diperlukan agar pelaksanaan pengelolaan hutan berjalan dengan lancar berdasarkan prinsip-prinsip konservasi.
Berdasarkan hal tersebut jika dilihat dari teori fikih lingkungan dimana teori fikih lingkungan ini adalah hubungan timbal balik antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan. Kesadaran manusia dalam mengelola sumber daya alam menjadi hal penting sebab sesungguhnya manuasia dan lingkungan alam merupakan gambaran hidup sistematis yang pada dasarnya untuk kepentingan manusia itu sendiri.
Adanya teori fikih lingkungan menyadarkan masyarakat desa sesaot pentingnnya mengelola lingkungan hutan memelihara dan melindunginya dari segala macam kerusakan dan pengrusakan yang beraakibat mengancam kehidupan alam dan manusia itu sendiri.
Hubungan fiqih lingkungan dengan perubahan prilaku yang diharapkan di mana masyarakat di kawasan Sesaot akan terus memelihara, menjaga, melindungi hutan sesaot, sehingga akan terus terjaga kelestariannya.
terkait hal tersebut harapan pemerintah dan masyarakat mengenai hutan sesaot di masa yang akan datang pemerintah mengharapkan masyarakat di desa sesaot untuk lebih memiliki kreativitas atau kemampuan yang dapat memperoleh penghasilan.
Sedangkan harapan masyarakat terhadap pemerintah yaitu dengan memberikan atau menyediakan lapangan pekerjaan sesuai keahlian masyarakatnya karena hutan sudah tidak lagi menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat sesaot yang disebabkan oleh pengalih fungsian hutan menjadi pemukiman.