Asyik Menunggu Pelanggan, Bandar Sabu Wilayah Gontar diseret Polisi

Oleh: Cahyatul Komala, Mahasiswa FKIP Unsa.

Sumbawa, BERBAGI News – Terduga bandar sabu, pria asal Desa Gontar berhasil dibekuk Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Sumbawa, pada Jumat 09 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 Wita.

Pelaku ditangkap dikediamannya, tanpa adanya perlawanan.

Pria berinisial RH (30) warga Dusun Gontar, Desa Gontar Kecamatan Alas Barat tersebut sedang asyik menunggu pelanggan dirumahnya.

Menurut Kapolres, penangkapan ini dilakukan karena adanya informasi dari warga setempat, bahwa pelaku RH sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Gontar dan sekitarnya.

Berkat informasi tersebut,  Kasat Resnarkoba IPTU Malaungi, SH.,MH,. langsung mengerahkan tim Opsnal untuk melakukan penangkapan.

“Hasil informasi yang didapat tentu benar adanya, dan langsung saja Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap RH di rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku RH sedang menunggu pelanggan dirumahnya.” ucap Kapolres dalam laman media sosial.

Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan benar saja Tim Opsnal menemukan 2 poket sabu dengan berat 2,38 gram. Selain itu, Tim Opsnal juga menemukan 5 poket sabu dengan berat 1,62 gram di atas Kasur milik RH.

“Dari tangan terduga pelaku, diamankan 7 poket sabu dengan berat 4,00 gram, kemudian 1 buah tas saku warna merah, 1 buah alat hisap (bong), 2 buah pipa kaca, 1 buah timbangan digital, 1 buah silet, 1 unit handpone merk realme warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah sekop, 2 buah korek gas, dan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,-.” Ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, terduka pelaku (RH), akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Sumber Polres Sumbawa

Oleh: Cahyatul Komala, Mahasiswa FKIP UNSA, Semester 5.

Baca Juga :  Ambil Paket Gorila, Warga Bekasi Terciduk Polisi di Sumbawa