Perdalam Penyusunan Perda Partisipatif, Mahasiswa FH UNSA Magang di DPRD Sumbawa

Pendidikan555 Views

Sumbawa Besar, BERBAGI News – Fakultas Hukum Universitas Samawa (FH-UNSA) melepas mahasiswa magang di DPRD Sumbawa pada Selasa 13/12/ 2022.

Hal ini guna membangun kesadaran teoritis dan aplikatif mahasiswa terkait model dan prores penyusunan Peraturan Daearah (Perda), Perda partisifatif merupakan keharusan dalam masyarakat demokratis.

Secara teori dipaparkan oleh Iwan Hariyanto, SH., MH selaku pembimbing mahasiswa, mengemukan Penyusan Perda partisifatif dapat dilihat dari sejauhmana partisipasi dalan penyusunan perda.

“Misalnya: mengikut sertakan dalam tim atau kelompok kerja penyusunan Perda;  melakukan publik hearing atau mengundang dalam rapat-rapat penyusunan Perda; melakukan uji sahih kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapat tanggapan,” jelas Iwe panggilan akrab Dosen aktivis ini.

Adapun terget dari magang ini, Jelas Iwe, mahasiswa FH UNSA memahami mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan-pengesahan dan pengundangan.

Kemudian dalam pendangan partisifatif, diharapkan mahasiswa hukum memahami materi Perda yang dikaji dan dituangkan dalam naskah akademik, yang memuat latar belakang dan tujuan penyusunan; sasaran yang ingin diwujudkan; pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan jangkauan dan arah pengaturan.

“Hal ini menjadi penting dalam kajian hukum yang partisipatif, agar tumbuh partisipasi dari masyarakat Sumbawa, untuk adanya kesempatan, kemampuan, kemauan warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan sampai pengesahan menjadi penting,” Ungkap Iwe.

Karena penyusunan rancangan perda dapat berasal dari DPRD Sumbawa atau Bupati Sumbawa, setelah itu rancangan perda dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD Sumbawa yang khusus menangani bidang legislasi.

“Rancangan perda diperjelas dalam kajian akedemik, melalui kegitan magang ini mahasiswa FH UNSA dapat melihat langsung penerapan dan penormaan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai asas kejelasan tujuan; kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan,” tutup dosen aktivis ini. (**)

Baca Juga :  Desamind Chapter Bogor, UMKM Desa Ciburayut Go Digital!