Puluhan ASN di Ponorogo Jadi PPK Pemilu 2024

Nasional406 Views

Jakarta, BERBAGI News – Puluhan aparatur sipil negara (ASN)  di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur merangkap tugas sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ponorogo, Gaguk Ika Payitna, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

“Memang banyak yang latar belakangnya ASN. Kalau tidak salah sekitar 25-30 persen. Saya tidak hafal jumlahnya,” kata Gaguk.

Menurut Gaguk, rangkap jabatan atau rangkap tugas bagi ASN itu tidak menjadi persoalan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc dibolehkannya ASN atau perangkat lain asal bukan dari lembaga TN, Polri dan anggota aktif partai politik.

“Jadi sudah ada dasar hukumnya. Dan itu memang diperbolehkan, tidak jadi persoalan,” katanya.

Terkait jam kerja bagi ASN, Gaguk menyatakan hal tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing anggota PPK.

Sebab, konsekuensi dari rangkap tugas/jabatan itu sudah menjadi risiko bagi anggota yang dilantik. Dengan catatan, ASN bersangkutan sudah mendapatkan izin dari pimpinan instansi asalnya.

“Intinya selama (sudah) diizinkan oleh pimpinannya tidak masalah,” imbuhnya

Gaguk menambahkan, setiap anggota PPK berhak mendapat gaji bulanan sebesar Rp2,5 juta per bulan posisi ketua PPK, dan Rp2,2 juta per bulan bagi anggota PPK.

“Mulai kerja per hari ini 4 Januari hingga nanti bulan April 2024,” katanya.

Sebelumnya, Rabu (4/1/2023) KPU Kabupaten Ponorogo melantik 105 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Anggota PPK di tingkat kecamatan tersebut akan bertugas kurang lebih selama 15 bulan, mulai Januari 2023 hingga April 2024

Dalam pelantikan tersebut, para anggota PPK mengucapkan pakta integritas yang harus siap melaksanakan tugas dalam Pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta harus jujur dan adil (Luberjurdil).

Baca Juga :  Jaga Ruang Publik Jelang Pemilu, Kemkominfo Berantas Hoaks Politik

“Ada 105 yang kita lantik, nantinya ada 5 orang di setiap kecamatan, di Ponorogo ada 21 kecamatan,” kata Gaguk Ika Prayitna.

Gaguk menyebutkan, keterwakilan perempuan dalam anggota PPK yang dilantik masih kurang. Pasalnya dari 105 PPK, hanya 24 persen anggota perempuan atau sebanyak 25 orang.

Atas pelantikan 105 anggota PPK itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, mengucapkan selamat kepada PPK yang telah dilantik.

Ia berharap para anggota PPK menjalan tugas secara amanah dan tulus sebagai bentuk pengabdian kepada negara.

“Selamat atas dilantiknya PPPK, menjadi anggota PPK harus netral serta adil, berada di posisi tengah tidak condong ke arah manapun,” kata Sugiri. 

Dalam kesempatan terpisah, KPU RI  memberikan tanggapan terkait aparatur sipil negara (ASN) menjadi personel badan adhoc pemilu, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).   

“Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya adhoc. Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara,” kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap. 

Parsadaan menegaskan, tidak ada permasalahan terkait ASN menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.   

Hal itu, kata dia, bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara. KPU, kata dia, menyadari di level bawah tersebut, yakni badan adhoc perekrutan tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi. 

“Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira mendagri memahami posisi itu,” katanya. (IP)