Rokok Jagung Sasak dalam Balutan Budaya dan Hukum

Oleh: M Abed Aljabiri Adnan

Opini738 Views

BERBAGI News – Mengawali tulisan ini, Saya akan mengulas sekilas rokok jagung dalam budaya masyarakat sasak, dalam budaya sasak dimana rokok jagung yang secara nasional kital kenal digolongkan termasuk jenis rokok kretek, rokok jagung Sasak memiliki keunikan yang berbeda dengan dareah lain di Indonesia, yang mana masyarakat Sasak di pulau lombok secara umum membuat rokok jagung kretek dengan menggunakan tangan sendiri dalam hal ini dibuat sendiri oleh perokoknya, kalau dijual maka melalui tangan manusia rokok jagung ini diproduksi.

Budaya merokok dalam masyarakat Sasak sangat dipengaruhi oleh produksi tembakau di hampir merata di seluruh daerah di pulau lombok ini. Karena secara turun-temurun, produk hasil olahan tembakau dalam masyarakat sasak dapat kita lihat diseluruh lapisan masyarakat dan seluruh profesi masyarakat.

Secara umum rokok diproduksi untuk
kepentingan sendiri dengan cara membungkus tembakau dengan klobot atu kulit jagung kering, yang mana kebisaaan ini berbeda dengan daerah lain di NTB, misalnya daerah sumbawa, masyarakat sumbawa membuat rokok dengan daun lontar kering yang diisi tembakau lalu digulung dan diikat.

Pada bahasan ini penulis ingin lebih fokus pada budaya masyarakat Desa Malaka, Lombok Utara merujuk pada cara pandang, sikap, dan praktik hukum yang ada dalam masyarakat.

Sehubungan dengan penegakan hukum rokok jagung, perlu diperhatikan bahwa pada pengetahuan saya hingga saat ini, tidak ada hukum yang secara khusus mengatur atau melarang produksi atau konsumsi rokok jagung di Desa Malaka, Lombok Utara . Namun, penting untuk diingat bahwa informasi hukum terkini bisa saja berubah setelah tanggal pemotongan pengetahuan saya.

Pada umumnya, penegakan hukum di Desa Malaka, Lombok Utara atau bahkan Indonesia dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Mereka bertanggung jawab untuk menegakkan hukum yang ada dan menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu atau perusahaan.

Baca Juga :  Harapan Perubahan Sosial dalam Politik Kekinian Pemuda NTB

Apabila ada aturan atau undang-undang baru yang diberlakukan terkait rokok jagung di Desa Malaka, Lombok Utara setelah Mei 2023, maka penegakan hukum akan bergantung pada ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini mungkin melibatkan penerapan sanksi atau tindakan hukum terhadap pelanggaran terkait produksi, penjualan, atau konsumsi rokok jagung.

Dalam konteks budaya hukum, respons dan penerimaan masyarakat terkhusus di Desa Malaka, Lombok Utara terhadap aturan baru terkait rokok jagung dapat bervariasi. Budaya, nilai-nilai, dan kebiasaan masyarakat Desa Malaka, memiliki peran penting dalam membentuk sikap terhadap hukum dan peraturan yang ada. Dalam hal ini, sikap terhadap rokok jagung dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor budaya, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan sosial.

Penting untuk mencatat bahwa informasi terkini tentang regulasi dan penegakan hukum rokok jagung di Desa Malaka, Lombok Utara atau di Indonesia setelah Mei 2023 dapat berbeda. Jika ada perubahan atau undang-undang baru terkait rokok jagung, penting untuk merujuk pada sumber-sumber hukum yang terkini dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga yang berwenang.

BUDAYA HUKUM
Budaya hukum terkait rokok ilegal di Desa Malaka, Lombok Utara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut ini adalah beberapa faktor yang mungkin memengaruhi budaya hukum terkait rokok ilegal di Desa Malaka:

  1. Ketidakperdulian atau Kurangnya Kesadaran: Budaya hukum terkait rokok ilegal dapat dipengaruhi oleh kurang nya kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan hukum terkait produksi, distribusi, dan penjualan rokok. Beberapa masyarakat di Desa Malaka, mungkin tidak menyadari risiko kesehatan yang terkait dengan rokok ilegal atau tidak memperhatikan aspek hukum dalam membeli atau menggunakan rokok.
  2. Harga Rendah: Salah satu alasan utama mengapa beberapa orang mungkin memilih rokok ilegal di Desa Malaka, adalah karena harganya yang lebih rendah dari pada rokok legal. Budaya hukum terkait rokok ilegal dapat mencerminkan kecenderungan masyarakat di Desa Malaka, untuk mencari harga yang lebih murah tanpa mempertimbangkan implikasi hukum dan kesehatan.
  3. Tantangan Penegakan Hukum: Penegakan hukum terhadap rokok ilegal mungkin menghadapi tantangan, seperti jaringan ilegal yang kompleks, korupsi, dan kurangnya sumber daya yang memadai. Faktor-faktor ini dapat memengaruhi budaya hukum dengan menciptakan persepsi bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak efektif atau tidak berdampak signifikan.
  4. Faktor Sosial dan Budaya: Budaya, nilai-nilai, dan norma sosial dalam masyarakat di Desa Malaka, Lombok Utara juga dapat mempengaruhi pandangan terhadap rokok ilegal. Misalnya, dalam beberapa lingkungan, penggunaan rokok ilegal mungkin lebih diterima atau dianggap sebagai hal yang biasa, tanpa mempertimbangkan aspek hukum atau kesehatan.
Baca Juga :  Ekologi Sosial Perspektif Karl Marx

Penting untuk dicatat bahwa budaya hukum tidaklah homogen di seluruh masyarakat Desa Malaka, Lombok Utara terlebih jika di sebuah desa. Terdapat variasi dalam pandangan, sikap, dan perilaku terkait rokok ilegal di berbagai kelompok sosial dan geografis.

Penegakan Hukum
Penegakan hukum terhadap rokok ilegal di Desa Malaka, Lombok Utara merupakan upaya yang dilakukan oleh berbagai lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, Bea Cukai, dan Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Rokok ilegal mengacu pada rokok yang diproduksi, diedarkan, atau diperjualbelikan tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, termasuk melanggar peraturan perpajakan, perizinan, dan standar keamanan atau kualitas.

Penegakan hukum terhadap rokok ilegal di Desa Malaka, Lombok Utara melibatkan serangkaian langkah-langkah, termasuk:

  1. Pengawasan dan Pemeriksaan: Lembaga-lembaga penegak hukum melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap tempat-tempat produksi, penyimpanan, dan distribusi rokok untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  2. Razia dan Penindakan: Penegak hukum dapat melakukan razia atau operasi penindakan terhadap tempat-tempat yang dicurigai melakukan produksi atau penjualan rokok ilegal. Jika ditemukan bukti yang cukup, tindakan penegakan hukum akan dilakukan, termasuk penangkapan, penyitaan barang, dan penuntutan hukum terhadap pelaku.
  3. Kampanye dan Edukasi: Selain tindakan penegakan hukum, pemerintah dan lembaga terkait juga melakukan kampanye dan edukasi kepada masyarakat di Desa Malaka mengenai bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal, serta pentingnya memilih rokok yang legal dan terdaftar.
  4. Kerjasama dengan pemerintah pusat: Lombok Utara juga menjalin kerjasama dengan pemerintah pusat untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang melintasi batas-batas wilayah daerah, Kerjasama ini melibatkan pertukaran informasi, pelatihan, dan tindakan bersama untuk mengatasi masalah rokok ilegal secara lintas daerah.

Pengawasan dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal terus dilakukan di Desa Malaka, Lombok Utara untuk melindungi konsumen, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dan melindungi industri rokok yang sah. Namun, perlu diingat bahwa informasi terkini mengenai penegakan hukum rokok ilegal di Desa Malaka, Lombok Utara ataupun di Indonesia dapat berubah seiring waktu. (red)