Berqurban Berarti Mendekat

Oleh: Aswan Nasution

Agama697 Views

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yqng membenci kamu dialah yang terputus,” [QS. Al-Kautsar: 1-3].

DALAM bahasa Arab, qurban berarti dekat, Ibadah qurban artinya menyembelih hewan sebagai Ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, Tentang ibadah qurban ini, disinggung Allah, “Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah,”[QS. al-Kautsar: 2].

Keutamaan qurban dijelaskan juga oleh Rasulullah saw, dalam hadits riwayat Aisyah, “Sebaik-baik amal bani Adam bagi Allah di Hari Idul Adha adalah menyembelih qurban. Di Hari Kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani Adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulu-bulunya, darah hewan tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang melakukannya, “[HR. Tirmidzi, Ibnu Majah]. Dalam riwayat Anas bin Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba putih bertanduk. Beliau meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu membaca basmallah dan bertakbir dan menyembelihnya.[HR. Tirmidzi].

Menurut mazhab Hanafi, hukum ibadah qurban itu wajib. Dalillnya, hadits Abu Hurairah yang menyebutkan Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mempunyai kelonggaran [harta], namun ia tidak melaksanakan qurban, maka janganlah ia mendekati masjidku,” [HR. Ahmad]. Ini menunjukkan sesuatu perintah yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib. Namun mayoritas ulama mengatakan hukum qurban adalah sunnah muakkadah dan dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab Syafi’i mengatakan, qurban hukumnya sunnah ‘ain [menjadi tanggungan individu] bagi setiap individu sekali dalam seumur hidup dan sunnah kifayah bagi bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga. Namun sunnahnya itu terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat ini adalah riwayat Ummu Salamah, Rasulullah saw bersabda, “Bila kalian melihat hilal Dzulhijhah dan kalian ingin berqurban, dan janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak disembelih, “[HR. Muslim].

Hadits ini mengaitkan ibadah qurban dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat ibnu Abbas Rasulullah mengatakan, “Tiga perkara bag iku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat Idul Adha,”[HR. Ahmad dan Hakim].

Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nishab, namun kepada kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan masih memiliki dana lebih dari mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di Hari Raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq. Pelaksanaan qurban dilaksanakan setelah shalat Idul Adha berdasarkan sabda Rasulullah yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya. Dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah.” Adapun masa diperbolehkannya melaksanakan qurban adalah selama hari-hari Tasyriq, yaitu dua hari setelah hati Adha, berdasarkan hadits Rasulullah dari Jubair bin Muth’im, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Pada setiap hari-hari Tasyriq ada sembelihan,” [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan al-Baihaqi].

Mazhab Hambali dan Syafi’i yang membolehkan seseorang berqurban seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Hal ini karena Rasulullah saw memang pernah menyembelih seekor kambing qurban untuk dirinya dan untuk keluarganya. Hal ini juga disepakati oleh Imam Malik, bahkan ia membolehkan bila anggota keluarganya itu lebih dari tujuh orang. Namun ada beberapa syarat, yaitu pesertanya adalah keluarga, diberi nafkah olehnya dan tinggal bersamanya. Ini menunjukkan keutamaan Islam yang tetap memberikan jalan kepada orang yang berqurban. Berbeda dengan syari’at para nabi sebelumnya. Dalam Islam, berqurban tak semata berarti berkorban, tapi juga bertaqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.■

Baca Juga :  Hijrah dan Perubahan