Diduga sebagai Penadah Motor Curian, Pria Asal Lombok Barat ditangkap

Mataram, BERBAGI News – Dituduh sebagai Penadah karena membeli barang hasil curian pria asal Lombok Barat (M) ditangkap unit Reskrim Polsek Sandubaya dan terancam akan di bui.

“Sedikitnya 6 unit Sepeda motor sudah di beli dari tersangka pencuri (W) oleh M, karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap W yang berhasil diamankan kuat dugaan keenam unit Sepeda motor tersebut hasil tindakan pencurian. Makanya kami amankan beserta 6 unit Sepeda motor tersebut ,”jelas Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, saat konferensi pers, Selasa (13/09/2022).

Berdasarkan keterangan pelaku pencurian (W) mengaku kerap menjual hasil barang curiannya berupa sepeda motor kepada M. W mengaku sekitar 6 unit sudah di beli oleh M.

Sementara berdasarkan pengakuan M mengakui telah membeli sepeda motor kepada W dan mengaku tidak tahu kalau motor tersebut hasil curian.

“Ini barang baru datang dari Jawa, makanya saya mau bayar, setelah itu saya jual lagi. Selisihnya sekitar 5 ratus ribu rupiah sampai 1 juta rupiah,” ucap Kapolsek meniru keterangan M.

Berdasarkan bukti-bukti yang kita dapatkan M akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dan bila terbukti maka M diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Namun sejauh ini kuat dugaan M ini masuk kedalam pasal penadah, karena dia tau persis Sepeda motor yang dibelinya dari W tidak memiliki surat apapun, hanya dengan bilang barang baru dari Jawa saja M langsung membayar. Jadi sementara kuat dugaan sebagai Penadah,” kata Kapolsek. (*)

Baca Juga :  Korupsi dana desa Rp200 juta lebih, Mantan Sekdes Presak di Sel