Tersangka Pelaku Pencurian Berhasil diamankan saat Bertransaksi

Mataram, BERBAGI News – Seorang tersangka pelaku pencurian akhirnya berhasil diamankan sedang transaksi menjual sepeda motor hasil curiannya dengan konsumennya di wilayah Beleke, Lombok Tengah pada 5 September 2022.

Penangkapan terduga merupakan hasil upaya penyelidikan atas laporan korban yang masuk ke Polresta Mataram.

Dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK. M.H., mengatakan tersangka yang diamankan berinisial SD, pria 28 tahun, alamat Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

“Peristiwa pencurian terjadi sehari sebelum terduga ditangkap, saat ini terduga membawa kabur sepeda motor yang sedang terparkir di Jalan Pelor Mas, Kekalik, Kota Mataram dengan cara merusak kontak menggunakan konci T milik terduga,” paparnya.

Jelas Kapolres, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor milik korban, dua buah plat sepeda motor, satu set pakaian yang dikenakan terduga saat beraksi, satu buah helm.

Atas tindakannya, terduga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (**)

Baca Juga :  Lampu Jalan diputus, Kades Sintung Khawatir Kriminalitas Meningkat