Bea Cukai Mataram gelar Pemusnahan Barang Bukti

Berita Utama593 Views

Mataram, BERBAGI News – Bea Cukai Mataram melakukan gelar pemusnahan barang bukti milik negara dari hasil penindakan Bea Cukai Mataram bersama Pemerintah Daerah dan Instansi terkait bertempat di KPPBC TMP C Mataram jalan Yos Sudarso 14 Ampenan, Kota Mataram. Kamis (10/11/2022).

Adapun uraian barang-barang milik negara yang dimusnahkan dengan perincian 112 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbagai merk, 29 paket obat-obatan berbagai merk, 95 paket produk tekstil berupa pakaian, 6 paket produk tekstil berupa sepatu, 227 paket aksesoris dan makanan, 884 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merk, 19 botol liquid vape hasil Pengolahan Tembakau lainnya berbagai jenis dan merk serta 72.849 bungkus hasil tembakau berbagai jenis dan merk.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Mataram dengan instansi teknis terkait, yaitu dengan Satuan Polisi Pamong Praja dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur, Kejaksaan, KPKNL Mataram, Kantor Pos Lalu Bea Mataram, Kepolisian, TNI, dan Angkasa Pura II selama periode tahun 2021 hingga tahun 2022.

Penindakan terhadap barang-barang ini dilakukan karena melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

KBP Mustofa dalam kesempatan tersebut juga mengikuti Acara Pemusnahan dan dilanjutkan menyaksikan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Kantor, Kepala Seksi PKCDT, Kepala KPKNL Mataram, Kepala Kantor Pos Mataram. (**)

Baca Juga :  WaliKota Mataram Akan Menggerakan Perekonomian Secara Bertahap