Kepala Disnakertrans NTB: Jangan terkecoh iming-iming calo….???

Berita Utama612 Views

Mataram, BERBAGI News – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gde Putu Aryadi, S.Sos.MH., melepas keberangkatan dan menyaksikan penandatangan kontrak kerja 45 peserta program magang Jepang Bali Tosha Lombok Kochi di Gedung Balai Guru Penggerak NTB, Selasa (23/01/2024).

Ke-45 peserta magang tersebut berasal dari 6 kabupaten/kota yang ada di NTB dengan rincian wilayah kerja prefektur Tokyo (bidang konstruksi) : Kota Mataram 3 orang, Kab. Lombok Barat 1 orang, Kabupaten Lombok Tengah 5 orang, Kab. Lombok Timur 7 orang, Kab. Lombok Utara 1 orang, Bima & Sumbawa 2 orang. Wilayah kerja prefektur Gunma Group (bidang restaurant dan perhotelan) : Kota Mataram 1 orang, Kab. Lombok Barat 2 orang, Kab. Lombok Tengah 5 orang, Kab. Lombok Timur 14 orang, Kab. Lombok Utara 4 orang.

“Peserta pemagangan ini nantinya selain mendapatkan skill yang sesuai dengan kebutuhan industri, juga akan mendapat modal wirausaha setelah selesai magang. Uang saku peserta bisa mencapai 14 juta rupiah per bulan,” kata Aryadi dihadapan Kadisnakertras Kota Mataram dan Kadisnakertrans Kab. Lombok Timur yang turut hadir pada acara tersebut.

Adanya program pemagangan ke Jepang ini sangat membantu dalam menurunkan angka pengangguran. Aryadi memaparkan ada 3 hal yang perlu diperhatikan saat magang di Jepang, yaitu pertama, perdalam ilmu dan pengetahuan serta membangun jaringan seluas-luasnya selama melakukan magang di Jepang.

Kedua, selalu menerapkan budaya disiplin, karena orang yang memiliki jiwa disiplin adalah seorang pejuang. Ketiga, Pemerintah Jepang menerapkan hukum dan prinsip perlindungan yang baik, tidak hanya untuk peserta magang, tetapi juga pekerja.

“Adik-adik tidak perlu khawatir akan kesejahteraan hidup, seperti uang saku dan asuransi kesehatan. Fokus perdalam ilmu, pengetahuan dan jaringan seluas-luasnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Terima Dibangunkan Sholat, Seorang Anak Tega menghabisi Nyawa Ayahnya

Ia mengingatkan peserta magang agar tidak terkecoh pada calo yang mengiming-imingi untuk pindah perusahaan magang saat di Jepang. Jika peserta magang pindah perusahaan sebelum kontrak berakhir, maka akan menjadi PMI non prosedural. (**)