Penebangan Pohon Ilegal di Hutan Raya Nuraksa Desa Lebah Sempaga, apa akibatnya?

Oleh: Mahyudi, Sosiologi Agama 5C, Sosiologi Lingkungan

BERBAGI News – Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak terbatas dan mempunyai manfaat yang sangat besar terhadap kehidupan makhluk hidup. Menurut Undang- Undang Pokok Kehutanan No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan merupakan satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam alam lingkungannya, yang satu dan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. 

Keanekaragaman jenis vegetasi yang tumbuh dan berkembang di setiap daerah memiliki perbedaan vegetasi tertentu yang di pengaruhi oleh tipe iklim kawasan, tinggi tempat dan faktor lingkungan tumbuhan lainnya.  Hutan raya nuraksa yang letaknya di, desa lebah sempaga, dan desa pakuan, kecamatan narmada kabupaten lombok barat, provinsi nusa tenggara barat, yang luasnya di perkirakan 3.155 ha (hektar).

Hutan raya nuraksa merupakan hutan yang yang memiliki kekayaan hayati ( biodibersitas), baik flora maupun fauna yang cukup tinggi, di antaranya: rusa, kera, lutung,  babi hutan, ular hijau ekor merah,  ular sanca, biawak, landak, musang, kucing hutan, ayam hutan, burung koak-kaok  burung punglor, burung kecial kuning, cabai lombok, celepuk rinjani. Adapun jenis flora yang ada di hutan raya nuraksa yaitu: pohon mahoni, kesambi, klokos,  rajimas,  buak odak, garu, sengon, kemiri, durian, nangka, anggrek hutan, paku gunung, pakis hutan dan juga terdapat tanaman buah-buahan.

Penebangan liar atau illegal logging sangat merugikan bagi kehidupan, karena keberadaan hutan sangat lah penting sebagai penjaga keseimbangan alam. Seperti yang telah kita ketahui tentang penyebab pemanasan global, yang merupakan salah satu contoh dampak dari penebangan liar.

Pemanasan global bukan hanya bersumber dari asap kendaraan bermotor tapi juga dipengaruhi oleh keadaan hutan yang tidak seimbang. Kita tahu bahwa daun bisa menetralisir karbondioksida, itulah sebabnya kenapa hutan disebut paru-paru dunia. Jadi seandainya hutan masih terjaga mungkin global warming tidak akan terjadi.

Baca Juga :  Warga Desa Montog Baan, Jaga Lingkungan Melalui Bank Sampah

Undang- Undang yang membahas tentang penebangan pohon liar ( secara ilegal) diatur dalam Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Peraturan Pemerintah Perlindungan Hutan Nomor 28 Tahun 1985. 2) Sanksi-sanksi bagi pelaku yang melakukan penebangan liar dapat berupa sanksi perdata, sanksi administratif dan sanksi pidana. Dari hal tersebut masyarakat diharapkan agar lebih peduli terhadap lingkungan hidup, karena salah satu penyebab terjadinya bencana alam yaitu penebangan pohon secara liar atau ilegal.

Desa lebah sempaga merupakan desa yang letaknya berdekatan dengan hutan “RAYA NURAKSA”, jaraknya dari kota mataram sekitar 27,3 kilo, jikalau di tempuh dengan memakai motor di sana memakan waktu sekitar 44 menit dengan melalui jalan aspal. sebagian besar mata pecariam masyarakat yang ada di sana ialah sebagai seorang petani dan tukang kebun, tetapi hasil dari panen mereka tidak bisa mencukupi kebutuhan seha-hari, di kerenakan harga dari hasil panen mereka selalu menurun, sehingga sebagian dari masyarakat disana mengambil jalan pintas dengan cara menebang pohon secara liar atau ilegal demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karna mereka beranggapan bahwa hasil dari penebangan pohon secara ilegal tersebut memiliki ke untungan yang sangat besar. Sampai-sampai ada pelaku dari penebangan pohon ilegal tersebut di tangkap oleh aparatur negara (polisi).

Kebanyakan mereka pelaku dari penebangan pohon secara ilegal tersebut tidak sadar akan dampak dan akibatnya yang mereka lakukan sehingga terjadinya kurangnya kapasitas air yang ada di sungai, yang semulanya dulu air yang ada di sungai besar, sekarang menjadi menurun atau kecil. Dan juga berakibat terjadinya bencana alam seperti banjir, longsor, dan kurangnya sumber daya air dan lain-lain.

Baca Juga :  Mahasiswa Unram Lakukan Perelease Ular Sanca di Kawasan Senggigi Lombok Barat

Contoh dari dampak- dampak penebangan pohon di hutan Secara ilegal

a. Hilangnya kesuburan tanah

Ketika hutan di babat, hal ini mengakibatkan tanah menyerap sinar matahari terlalu banyak sehingga menjadi sangat kering dan gersang. Hingga nutrisi dalam tanah mudah menguap. Selain itu, hujan bisa menyapu sisa-sisa nutrisi dari tanah. Oleh sebab itu, ketika tanah sudah kehilangan banyak nutrisi, maka reboisasi menjadi hal yang sulit dan budidaya di lahan itu menjadi tidak memungkinkan.

b. Turunnya sumber daya air

Pohon sangat berkontribusi dalam menjaga siklus air, melalui akar pohon menyerap air yang kemudian di alirkan ke daun dan kemudian menguap dan dilepaskan ke lapisan atmosfer. Ketika pohon-pohon ditebang dan daerah tersebut menjadi gersang, maka tak ada lagi yang membantu tanah menyerap lebih banyak air, dengan demikian, akhirnya menyebabkan terjadinya penurunan sumber daya air.

c. Punahnya keaneka ragaman hayati

Meskipun hutan hujan tropis hanya seluas 6% dari permukaan bumi, tetapi sekitar 80-90% dari spesies ada di dalamnya. Akibat penebangan liar pohon secara besar-besaran, ada sekitar 100 spesies hewan menurun setiap hari, keanekaragaman hayati dari berbagai daerah hilang dalam skala besar, banyak mahluk hidup, baik hewan maupun tumbuhan telah lenyap dari muka bumi.

d. Mengakibatkan banjir

Salah satu fungsi hutan adalah menyerap dengan cepat dan menyimpan air dalam jumlah yang banyak ketika hujan lebat terjadi. Namun ketika hutan digunduli, hal ini tentu saja membuat aliran air terganggu dan menyebabkan air menggenang dan banjir yang mengalir ke pemukiman penduduk.

e. Global Warming

Deforestasi juga berdampak pada pemanasan global. Pohon berperan dalam menyimpan karbondioksida yang kemudian digunakan untuk menghasilkan karbohidrat, lemak dan protein yang membentuk pohon, dalam biologi proses ini disebut fotosintesis. Ketika terjadi deforestasi, banyak pepohonan yang dibakar, ditebang, yang mengakibatkan lepasnya karbondioksida di dalamnya, hal ini menyebabkan tingginya kadar karbondioksida yang ada di atmosfir. Dengan melihat dampaknya yang sangat mengerikan, maka pelestarian hutan perlu dan Harus segera dilaksanakan. Eksploitasi hutan yang terus menerus terjadi, berlangsung sejak dahulu hingga sekarang tanpa dibarengi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak.

Baca Juga :  Perda No.2 Tahun 2021, Pemda Lotim atasi Limbah Plastik

Dari fenomena di atas penulis mencoba penulis mencoba mengkaji permasalahan tersebut dengan memakai teori fiqih lingkungan.

Teori fiqih lingkungan adalah seperangkat aturan tentang perilaku dan hubungan timbal balik antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan.

Kehadiran dari teori fiqih lingkungan ini di harapkan menjadi penyelamat bagj lingkungan tersebut karena di sebabkan oleh ulah manusia itu sendiri, dan kehadiran fiqih lingkungan ini juga bisa menyadarkan manusia tentang pentingnya menjaga dan mengelola lingkungan hidup itu dengan baik. Salah satu peran dari fiqih lingkungan ini untuk menjadi solusi terhadap permasalahan “menurunnya kapasitas air yang ada di sungai akibat menebang pohon secara ilegal”.

Dengan cara jangan menebang pohon yang tidak ada izinnya, dan masyarakat desa lebah sempaga kecamatan narmada harus terus berupaya untuk menanam pohon, dan menjaga hutan tersebut agar kelangsungan hidup tetap berjalan dengan seimbang, sehingga hal-hal yang tidak kita ingin kan tidak terjadi, seperti bencana alam, baik itu banjir, tanah longsor, kurangnya sumber daya air, punahnya ke aneka ragaman hayati dan sebagainya. (mhy).