Terduga Pelaku Pencurian dan Penadah HP di Desa Jonggat diamankan Polisi

Lombok Barat, BERBAGI News – Tim Opsnal.Polsek Narmad Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku S alias Codak, 48 tahun, asal Jonggat, Lombok Tengah pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wita di Desa Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Jumat, (23/06/2023)

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos SH, MH membenarkan penangkapan tersebut bahwa Tim Opsnal Polsek Narmada telah berhasil mengungkap 1 (satu) orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dan atau Pertolongan Jahat Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

“Ini Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 50 / VI / 2023 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, pada tanggal 23 Juni 2023 atas nama korban Abdur Rahim, 18 Tahun, Dusun Tanak Beak Daye, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, TKP dirumah alamat korban,” kata Kapolsek

Kapolsek juga mengungkapkan tim berhasil mengamankan barang bukti ditangan terduga pelaku S berupa 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Realmi C17, Warna Hijau Daun, dengan Nomor IMEI 1 : 866668044339791, IMEI 2 : 866668044339783.

Menurutnya kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, dimana saat itu pelapor atau korban berbaring di tempat tidur dalam kamar sambil bermain Handphone miliknya, kemudian pelapor mengantuk dan mencharge Handphone miliknya serta menaruh di tempat tidur.

Selanjutya pelapor atau korban tertidur setelah itu pelapor terbangun akan mengecek jam yang ada di Handphone miliknya namun Handphone tersebut sudah tidak ada / hilang, yang mana pelapor mencari Handphone miliknya tersebut namun tidak ditemukan.

Kapolsek menambahkan korban sempat menghubunginya dengan menggunakan Handphone temannya namun sudah tidak aktif,

Baca Juga :  Lima Nenek di Lingsar Lombok kepergok main judi, Umur Nenek Bikin Geleng Kepala

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.799.000 ( Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan ) dan melaporkan ke Polsek Narmada untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kini terduga pelaku S beserta barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut”, tutup Kapolsek