Buang Sampah Plastik, Bahayakan Laut di Desa Labuan

Oleh: Iwan Mahendra

BERBAGI News – Penggunaan plastik di masyarakat sangat tinggi, hal ini dikarenakan plastik mempunyai sifat yang fungsional, pada dasarnya plastik merupakan alat yang digunakan sekali pakai maka mempunyai kehigienisan yang tinggi, serta produksi plastik memerlukan biaya yang rendah sehingga dapat diproduksi secara massal dan mudah untuk ditemukan.

Hal ini ditunjukkan oleh tinjauan Bank Dunia pada tahun 2012, bahwa 1.3 miliar ton limbah padat per tahun berasal dari berbagai belahan kota di dunia, dan volume tersebut diperkirakan akan meningkat menjadi 2.2 miliar ton pada tahun 2025, serta diperkirakan bahwa tingkat timbulan sampah akan meningkat dua kali lipat dalam kurun dua puluh tahun ke depan di negaranegara yang berpenghasilan rendah, hal tersebut juga mempengaruhi perkiraan mengenai biaya pengelolaan limbah padat yang akan ikut meningkat, di mana jumlah pada awal 205,4 miliar dollar AS per tahun menjadi sekitar 375,5 miliar dollar AS pada tahun 2025.

Penggunaan plastik yang tinggi akan menyebabkan masyarakat menjadi bergantung pada plastik. Namun, ketergantungan terhadap plastik memiliki dampak yang buruk, yang membuat plastik berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

Pencemaran sampah plastik di laut merupakan salah satu contoh bagaimana sampah plastik berbahaya terhadap kesehatan m anusia dan lingkungan. Dikarenakan pada dasarnya, laut merupakan sumber makanan, mata pencaharian, perdagangan, dan sarana transportasi bagi manusia maka interaksi antar manusia dengan laut tidak dapat dihindari, akan tetapi interaksi ini juga dapat berdam pak buruk terhadap lingkungan laut.

Dampak buruk ini disebabkan oleh bahan plastik yang dapat terpecah menjadi bagian bagian yang kecil di laut, hal ini berbahaya karena biota laut dapat menganggap sampah plastik merupakan bagian dari makanan mereka, dan k arena partikel sampah yang kecil membuat pembersihan sampah plastik di laut menjadi sulit, hal ini tentu saja berdampak pada kesehatan biota laut dan juga manusia.

Baca Juga :  Hutan jadi Pemukiman: Hutan Sesaot sebagai Sumber Ekonomi Rakyat Alami Degredasi

Pencemaran sampah plastik di laut disebabkan oleh tempat pembuangan akhir limbah yang tidak dikelola dengan baik di wilayah pesisir. Labuan merupakan desa yang memiliki pengelolaan sampah yang buruk, hal ini di karenakan pembuangan sampah plastik di daerah pesisir pantai di desa Labuan tercemar ke laut. Selain itu para pengunjung yang melakukan wisata dan liburan ke pesisir pantai Labuan sering kali membuang sampah plastik di pesisir pantai.

Peneliti melakukan observasi di pantai Labuan Haji pada hari Minggu, 06 November 2022 yang dimana memang benar terdapat banyak sekali sampah plastik di pantai yang kurang mendapat peratian dari pemerintah setempat.

Peneliti juga melakukan wawancara dengan pengunjung yang berlibur ke pantai Labuan Haji, dan informasi dari narasumber berinisial ZR mengatakan “Kami selaku pengunjung juga tidak ingin membuang sampah kami secara sembarangan, namun melihat di sekitar kami minim kami temukan tempat pembuangan sampah, dan kami melihat banyaknya sampah plsatik di pesisir pantai akhirnya kami memutuskan membuang sampah kami di tumpukan sampah di pesisir pantai.”

Pembuangan sampah plastik di laut ini sangat membahayakan bagi laut dan juga biota laut karena dapat merusak ekosistem laut yang dimana binatang laut akan mengira itu makanan mereka, hal ini akan membahayakan kesehatan dan kehigenisan bagi binatang laut.

Bahkan pembuangan sampah di laut juga berdampak buruk bagi manusia dan lingkungan laut, sebagai contoh ketika ikan-ikan dan binatang laut lainnya memakan sampah plastik yang ada di lautan maka ikan terseebut berpotensi untuk mati dan tidak sehat untuk di konsumsi, para nelayan yang mencari ikan tentu akan menerima dampak juga, karena dari hasil nelayan mereka memperoleh makan, namun apabila ikan di laut lebih banyak yang mati karena sampah plastik dan tidak higenis untuk di konsumsi makan akan terjadi penurunan pendapatan bagi para nelayan.

Baca Juga :  Pertama, Tenun Pulau Maringkik di Website, Kelompok KKN-T Unram Suguhkan Potensi Pulau

Pencemaran plastik di lautan juga memiliki dampak buruk pada pariwisata, hal ini dikarenakan pemandangan laut yang dulunya asri dipenuhi dengan sampah-sampah plastik yang memenuhi pesisir pantai akan mengurangi minat pengujung untuk berpariwisata ke daerah Labuan Haji.

Meningkatnya sampah plastik di laut serta dampak buruk yang dibawanya menghasilkan perhatian dunia terhadap sampah plastik di laut, sehingga terciptanya perjanjian-perjanjian internasional yang bersifat bilateral, multilateral, maupun regional untuk menanggulangi pencemaran sampah di laut seperti United Nations Conference on the Human Environment 1972 (Konferensi Stockholm 1972).

Di dalam konferensi Stockholm 1972, dilahirkan deklarasi Stockholm. Deklarasi Stockholm memuat 26 prinsip-prinsip umum hukum lingkungan internasional berserta penegakkannya serta 109 rekomendasi action plan untuk lingkungan manusia, namun pada dasarnya prinsip-prinsip dari Konferensi Stockholm tidak mengikat secara hukum (legally binding) maka konferensi ini dilanjutkan dengan Convention on The Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Dumping), dan Protocol 1996.

Selanjutnya dalam United Nations of Law of The Sea 1982 (UNCLOS) juga diatur mengenai pencemaran lingkungan laut. Dalam tahap regional, terdapat perjanjian Convention for The Protection of The Marine Environment of the Northeast Atlantic 1992 (OSPAR), Convention for The Protection of The Marine Environment and The Coastal Region of The Mediterranean 1995 (Konvensi Barcelona) dan Protocol for the Protection of the Mediterranean Sea against Pollution from Land-Based Sources and Activities 1996 (Protokol Sycrause), Convention for the Protection and Development of the Marine Environment of the Wider Caribbean Region 1983 (Konvensi Cartagena) dan Protocol Concerning Pollution from Land-Based Sources and Activities to the Convention for the Protection and Development of the Wider Caribbean Region 1999.

Baca Juga :  Olahan Emping Jagung Cita Rasa Trend Milenial

Selanjutnya terdapat perjanjian bilateral antar negara untuk menanggulangi pencemaran sampah di laut, seperti Agreement between the Government of the Russian Federation and the Government of People’s Republic of China on Cooperation in the Sphere of Environmental Protection 1994, memorandum Between the United States of America and Brazil Regarding Environmental Cooperation 1990, Agreement on Environmental Cooperation Between the Government of the Republic of Turkey and the Government of Georgia 1997.

Meskipun sudah mendapat perhatian dari dunia dan terciptannya perjanjian internasional, namun di daerah pelosok seperti di desa Labuan masih minim sekali perhatian dari pemerintah dalam menanggulangi pembuangan sampah plastik di laut ini.

Hal ini menjadi salah satu tugas penting bagi pemerintah setempat dan masyarakat setempat serta pengunjung agar tidak lagi membiasakan budaya membuang sampah plastik di laut, karena akan menimbulkan bahaya yang besar bagi lingkungan laut dan manusia sendiri. (iwn)