PJMD Sumbawa 2021-2026 adalah Produk Politis Populis dan Akademis

Berita Utama525 Views

Sumbawa, BERBAGI News – Penyampaian pendapat DPRD Sumbawa yang di sampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbawa Drs. Mohamad Ansori, dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa selasa (24/08/2021) yang membahas PRPJD sebagai pedoman pembangunan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan ke dalam Visi Pembangunan Kabupaten Sumbawa selama 5 (lima) tahun ke depan yaitu “Terwujudnya Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban”,  dapat dipastikan bahwa ini menjadi penyelaras dengan evaluasi tahunan yang dilakukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat. Indikator tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).

“Sehingga secara teknis juga Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RanPerda RPJMD) telah memuat target pencapaian kinerja dari setiap sasaran dan bidang urusan pemerintahan beserta perangkat daerah sebagai penanggungjawabnya berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing. Dan dalam pencapaian indikator kinerja makro ini membutuhkan andil dari multi sektor dan multi pihak, sehingga secara teknis dan kelembagaan mensyaratkan integrasi program antar sektor dalam dokumen perencanaan tahunan nantinya.” Ulasnya.

Ansori juga menambahkan bahwa DPRD sebagai badan legislatif daerah yang merupakan salah satu unsur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memiliki peran yang sangat penting karena DPRD menjadi salah satu faktor penentu kebijakan strategis dalam hal ini peraturan daerah tentang RPJMD bagi terbangunnya sinergi dan integrasi multi sektor, juga multi pihak tersebut demi suksesnya program pembangunan daerah. Dalam hal ini pelaksanaan dan pencapaian target yang dituangkan dalam RPJMD bukan saja tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab dan peran semua pemangku kepentingan, maka dari itu semua pihak harus mengetahui dan memahami substansi RPJMD ini.

Drs. Mohamad Ansori. Wakil Ketua DPRD Sumbawa.

“Ketika Rancangan Perda tentang RPJMD ini, apabila telah ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda, harus segera disosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan agar menjadi pegangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah ini. Adapun beberapa kritik, saran dan masukan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan RPJMD nanti, dan ini bisa menjadi tolak ukur pemerintah daerah dalam mnjalankan dan melaksakan perda RPJMD ini,” harap Drs. Mohamad Ansori Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumbawa yang bersahaja ini.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong Kemandirian Kesehatan dengan Obat-obatan Tradisional

Begitu juga pendapat akhir eksekutif, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, S.Pd M.Pd, menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Sumbawa dalam pembahasan Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2021-2026, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Wakil Bupati mengatakan, “sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Sumbawa dan khususnya Tim Pansus, sehingga agenda panjang penyusunan RPJMD dapat bermuara menjadi kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif dan RPJMD Kabupaten Sumbawa 2021-2026 dipedomani dan menjadi landasan penyusunan dokumen rencana strategi (renstra) perangkat daerah, serta menjadi ruh dalam penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2022, ataupun bagian dari perubahan APBD 2021.”

Seirama dangan hal tersebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa (FH UNSA) Sumbawa Besar Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., M.Hum. mengemukakan peran dan fungsi RPJMD sangat strategis untuk penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk swasta dan masyarakat.

“Sehingga dalam perumusan dan pembahasan RPJMD disamping kajian politik dalam hal ini janji politik Bupati dan Wakil Bupati, juga menjadi pembahasan akedemik sebagai kajian dan bahasan filisofis tau samawa, sebagai bahasan normatif paduan-rajutan kepentingan hukum pemerintah dan masyarakat, kajian birokratis sesuai kepentingan hukum pemerintah pusat dan daya dukung birokrasi, serta yang terakhir kajian populis kepentingan dan harapan masyarakat sumbawa,” ulas Dr LZ sapaan akrab dekan FH UNSA ini.

Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa (FH UNSA) Sumbawa Besar.

Sehingga kedepan pemerintah daerah dengan tangan birokrasinya melalu SKPD dapat menyikapi dalam menentukan sekala prioritas, serta dapat berkerja sama antar SKPD secara paralel sesuai dengan prioritas di dalam RPJMD ini, jangan sampai SKPD berjalan sendiri-sendiri, agar program lintas SKPD dapat dilaksanakan secara sinergis dan bersama-sama, guna menciptakan keselarasan dan harmoni program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan tau ke tana masyarakat.” tutup Dr LZ. (*)