Tarif Permohonan Sertifikasi Halal Kemenag RI

Agama486 Views

BERBAGI News – Kementerian Agama menerbitkan aturan terkait tarif layanan permohonan sertifikasi halal untuk pelaku usaha di Indonesia. Biaya permohonan sertifikasi halal dibedakan sesuai dengan kategori usaha.

Pengajuan jenis usaha baru untuk Mikro dan Kecil Rp.300.000, Menengah Rp.5.000.000 dan usaha besar/Luar Negeri Rp.12.500.000.

Sementara untuk jenis usaha perpanjangan untuk Mikro dan Kecil Rp.200.000, Menengah Rp.2.400.000 dan usaha besar/Luar Negeri Rp.5.000.000.

Baca Juga :  Menata Hidup Setelah Haji Berlalu