Peran Bawaslu Sumbawa dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Oleh : Tim Fakultas Hukum Univ. Samawa

Politik322 Views

BERBAGI News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan salah satu lembaga kunci dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia yang bertanggung jawab untuk memastikan keadilan, integritas,  dan transparansi dalam proses pemilu. Bawaslu memiliki kewenangan yang jelas untuk menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan hukum.

Kewenangan Bawaslu diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut sejumlah kewenangan Bawaslu :

Pertama, Bawaslu bertugas Mengawasi dan memantau proses pemilu. Berdasarkan keterangan dari Bapak Abdul Malik, SE  selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaupaten Sumbawa, beliau mengatakan bahwa Bawaslu memastikan seluruh aturan dan mekanisme yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung. Dalam pengawasan langsung dan tidak langsung, Bawaslu wajib menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan sebagai dokumen penguat bagi Bawaslu jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan hasil pemilu.

Kedua, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menangani pelanggaran pemilu yang melibatkan partai politik, calon, atau pemilih. Bapak Abdul Malik, SE mengatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan wajib melapor ke Bawaslu, dan Bawaslu wajib menyelesaikan perkara yang terjadi. Dalam laporan, pelapor harus melengkapi syarat formil dan materiil, identitas pemohon dan termohon, alat bukti, saksi, dan kejadian.

Ketiga, Bawaslu berwenang melakukan mediasi dan penyelesaian sengketa terkait Pemilu antara pihak-pihak yang terlibat, baik sengketa antar peserta pemilu daan sengketa antar peserta pemilu dengan KPU. Bapak Abdul Malik, SE mengatakan bahwa Bawaslu wajib menyelesaikan sengketa jika ada laporan. Bawaslu wajib memfasilitasi melalui mediasi atau musyawarah mufakat. Bawaslu berwenang memutus sengketa dari laporan yang disampaikan oleh peserta pemilu.

Baca Juga :  40 Parpol mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2024

Keempat, Bawaslu berwenang memantau penggunaan dana kampanye oleh partai politik dan calon. Mereka memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparan.

Kelima, Bawaslu berwenang memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu dan pihak terkait untuk perbaikan proses pemilu. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan pemilu yang lebih adil dan transparan.

Kewenangan Bawaslu sangat penting untuk menjaga integritas pemilu di Indonesia. Mereka bertindak sebagai pengawas independen yang mencegah dan menangani pelanggaran pemilu, serta memastikan bahwa setiap pemilih memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi.

Dengan kewenangan yang kuat, Bawaslu Kabupaten Sumbawa berkontribusi pada proses pemilu yang bersih, adil, dan bebas dari kecurangan. Mereka juga memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemilu akan berlangsung dengan prinsip-prinsip demokrasi. (**)

Tim Fakultas Hukum Univ. Samawa
Hamsia Susanti, Asry Royan Sarkasi, Surajudin, Ivan Satria Ramadhan, Doni Sanjaya Saputra, Aprillion Gemala Putra, Zilla Rohsa Nurba’its, Widodo, Fadel Muhammad Gibran, M. Yogi Setiawan.